Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok, Abdul Wahid Sebut Tanggung Jawab Bersama

  • Bagikan
Anggota DPRD Kota Makassar, Abdul Wahid saat Sosialisasi Perda nomor 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok Angkatan VI, di Hotel Harper Makassar, Rabu (24/5/2023).

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Anggota DPRD Kota Makassar, Abdul Wahid menganggap seluruh pihak punya tugas dan tanggung jawab dalam menerapkan aturan kawasan tanpa rokok (KTR).

Sebab menurutnya, dalam mewujudkan pola hidup sehat dan lingkungan sehat sudah menjadi kesepakatan bersama baik masyarakat maupun pemerintah.

“Kawasan tanpa rokok ini adalah tanggung jawab kita semua dalam mewujudkan area bebas dari asap rokok,” kata Wahid saat Sosialisasi Perda nomor 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok Angkatan VI, di Hotel Harper Makassar, Rabu (24/5/2023).

Menurutnya, Perda ini tidak melarang kepada siapa saja dalam merokok, tetapi hanya membatasi tempat-tempat dimana saja yang dilarang untuk merokok.

Legislator PPP Makassar ini juga mengingatkan sebagai orang tua, tugas dan tanggungjawabnya bagaimana bisa memantau anak-anak sebisa mungkin menghindari rokok.

“Karena kita ketahui asap rokok ini sangat berbahaya, utamanya pada anak-anak. Makanya sangat perlu untuk terus disosialisasikan perda kawasan tanpa rokok ini,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid PSDK Dinas Kesehatan Kota Makassar, Drg Adi Novrisa Perdana memaparkan masalah merokok telah menjadi permasalahan yang semakin serius.

“Merokok berisiko menimbulkan berbagai penyakit atau gangguan kesehatan yang dapat terjadi baik pada perokok itu sendiri maupun orang lain di sekitarnya yang tidak merokok,” paparnya.

Disamping itu, Adi menilai fungsi smoking area saat ini masih tidak optimal dikarenakan tidak memiliki penghijauan di lingkungan sekitar yang dapat menyerap polusi.

“Kalau namanya kawasan tanpa rokok, seharusnya sama sekali tidak ada yang diperbolehkan merokok mulai seseorang datang di kawasan itu sampai sudah selesai urusannya dan meninggalkan kawasan itu,” ujarnya.

Plt Kabag Humas dan Protokol DPRD Kota Makassar, Muhammad Ichsan Asy’ari menjelaskan bahwa tujuan lahirnya Perda KTR ini untuk menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat asap rokok dengan cara mengubah perilaku masyarakat.

“Jadi pemerintah sudah mengalokasikan tempatnya, kemudian sanksinya bilamana tempat tersebut sudah tidak bisa untuk merokok lagi, inilah yang perlu lagi ditegakkan terhadap masyarakat,” jelasnya.

Meski begitu, kata Ichsan, sekuat apapun aturan dan larangan yang dibuat oleh pemerintah jika kesadaran masyarakat sendiri belum maksimal, maka akan percuma dalam penegakan hukumnya.

“Semua tergantung kita semua, bagaimana bisa sadar oleh aturan yang ada. Makanya perda KTR ini harus sungguh-sungguh untuk ditegakkan,” pungkasnya. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version