MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM) bekerjasama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) gelar kegiatan Diseminasi HAM tentang Pertanahan di Aula Kanwil, Kamis (25/05).
Kepala Subbidang Pengkajian Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kanwil Sulsel, Agry Caesar yang membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak mengatakan kegiatan ini diadakan guna mewujudkan Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM (P5HAM) melalui tumbuhnya kesadaran kolektif seluruh elemen untuk membangun peradaban berbasis HAM.
Untuk itu, dibutuhkan penguatan, penyebarluasan, dan pemahaman melalui Diseminasi HAM untuk mendorong persepsi yang sama dalam pembangunan HAM baik oleh Aparatur Negara maupun masyarakat.
Selanjutnya, Agry menjelaskan bahwa Kemenkumham selama beberapa tahun terakhir banyak menerima pengaduan kasus pertanahan yang diantaranya telah diproses melalui pengadilan. “Adanya pengaduan, sengketa, konflik pertanahan bukan semata berkaitan dengan perebutan hak, namun juga pemahaman masyarakat mengenai dokumen pertanahan termasuk pemahaman akses layanan pertanahan,” ujar Agry.
Lebih lanjut disampaikan, tujuan diadakannya forum ini untuk menyamakan persespsi di antara stakeholder dan aparatur, Untuk Memberikan penguatan dan peningkatan pemahaman mengenai akses layanan pertanahan dan penanganan kasus pertanahan.