Motif Santri Bakar Sekolahnya, Jenuh Tidak Bisa Keluar

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Tiga orang santri yang ditetapkan sebagai tersangka atas pembakaran sekolahnya sendiri yaitu sekolah Tahfidzul Qur'an Markaz Hijrah Indonesia (STQ-MHI) ternyata dipicu jenuh dengan aktivitas pesantren.

Ketiga tersangka itu yakni masing-masing berinisial MH (17), FF (16), dan MA (17). Ketiganya masuk ke sekolah Tahfiz tersebut pada dua tahun silam.

Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib mengatakan, dari hasil interogasi kepada ketiga pelaku yang masih di bawa umur itu, motif utamanya nekad melakukan pembakaran karena jenuh kerap dibatasi ruang geraknya di sekolah.

"Pelaku melakukan pembakaran karena merasa jenuh di batasi keluar dari asrama. Tiga orang ini santri dari rumah Tahfiz tersebut," kata Ngajib saat megekspose kasus ini di Mapolrestabes Makassar, Kamis (25/5/2023).

Kata Ngajib, pembakaran ini telah direncanakan oleh ketiga pelaku dengan alasan jenuh tersebut. Dimana, aksi pembakaran yang dilakukan ketiga tersangka ini dimulai pada 9 April, 17 April, hingga terakhir pada 18 Mei 2023 yang menyebabkan kebakaran hebat.

"Peran MH membakar sapu ijuk, FF membeli bensin bersama MA untuk digunakan membakar sekolah. MA membakar dapur dan pintu dapur lantai tiga. Adapun kejadian terakhir pada bulan Mei," terang Ngajib.

Selain itu, Ngajib juga mengungkapkan, untuk peristiwa kebakaran hebat yang terjadi pada 18 Mei 2023 lalu, salah satu pelaku dengan sengaja membuang puntung rokok ke sebuah pintu yang terdapat kain dan mudah terbakar.

"Mei terakhir ini di lantai 4 salah satu diantara pelaku ini merokok dan membuang puntung rokok tersebut di dekat pintu balkon yang terbuat dari kain, disitu menyala dan mengakibatkan kebakaran," bebernya.

Sementara untuk peristiwa kebakaran yang terjadi sebelumnya, ketiga pelaku dikatakan terlebih dulu menyiramkan bensin ke area dapur sekolah Tahfiz saat situasi sedang sepi lalu menyulutkan api.

"Kalau kejadian sebelumnya ini pada tanggal 9 dan 17 April tersangka ini menuangkan bensin, pelaku membakar dapur dengan menggunakan korek," sebutnya.

Adapun ketiga pelaku disangkakan Pasal 187 dan Pasal 188 KUHPidana, juga pasal 55, 56, dan Pasal 64, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (isak/B)

  • Bagikan