MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Makassar, saat ini melakukan verifikasi administrasi (vermin) terhadap berkas persyaratan para bakal calon anggota legeslatif (bacaleg) yang telah diajukan pada 1-14 Mei 2023 lalu.
Sesuai tahapan, vermin dilaksanakan mulai 15 Mei hingga 23 Juni 2023 mendatang. Selama tahapan vermin ini, KPU akan meneliti, dan memverifikasi berkas persyaratan yang diajukan. Termasuk keabsahan dokumen-dokumen yang diserahkan.
"Hingga saat ini proses verifikasi administrasi (Vermin) dokumen persyaratan bacaleg masih terus dilakukan oleh KPU Kota Makassar," kata anggota KPU Makassar, Gunawan Mashar, Kamis (25/5).
Lebih lanjut anggota KPU yang membidangi Teknis Penyelenggara itu membeberkan bahwa selama tahapan vermin telah ditemukan berlas bacaleg ganda sebanyak 23 kasus dari masing-masing 17 parpol yang mengajukan daftar bacalegnya.
"Sejauh ini ada 23 kasus bacaleg ganda yang ditemukan untuk bacaleg DPRD Kota Makassar," tuturnya.
"Dari jumlah 23 bacaleg ganda; 10 kasus di antaranya ganda internal, dan 13 kasus ganda eksternal," sambung Gunawan.
Dia menjelaskan, ganda internal adalah ganda yang terjadi dalam satu partai, namun namanya terdaftar di dua dapil, atau dua lembaga perwakilan. Contohnya, satu orang bacaleg di partai A, diajukan di Kota Makassar di Dapil 1, tapi diajukan juga namanya di kab/kota yang berbeda.
"Genda eksternal, adalah ganda di partai yang berbeda. Contohnya: satu orang bacaleg di Partai A diajukan di kota Makassar di Dapil 1, tapi juga diajukan oleh Partai B di tingkat provinsi, dan lainya," tuturnya.
Saat ditanya soal adanya penggantian bacaleg dibolehkan dilakukan oleh partai politik di masa perbaikan dokumen? Ia menyampaikan bahwa masa perbaikan dokumen ini tahapannya tanggal 26 Juni sampai 9 Juli 2023.
"Penggantian calon, dapat dilakukan jika terdapat kondisi kegandaan pencalonan. Misalnya ada bacaleg yang diajukan oleh dua partai yang berbeda. Maka salah satu partai akan mengajukan penggantian calon di masa perbaikan," ungkapnya.
Selain itu, penggantian bacaleg juga bisa dilakukan jika bacaleg mengundurkan diri yang disertai dengan bukti surat pernyataan, yang dibubuhi materai dan ditandatangani bacaleg tersebut.
"Bacaleg meninggal dunia yang dibuktikan dengan surat kematian dari instansi yang berwenang. Dan Bacaleg diganti berdasarkan persetujuan dari ketua umum dan sekjen partai politik bersangkutan," sebut Gunawan.
Menurut mantan wartawan itu, khusua kegiatan vermin ini, dalam proses vermin ini, tidak menutup kemungkinan juga akan dilakukan klarifikasi berkas jika memang diperlukan.
Sebagai contoh, keabsahan dokumen ijazah. Jika memang ditemukan ada kejanggalan, atau ada laporan, juga ada rekomendasi dari Bawaslu, KPU akan melakukan klarifikasi dengan mengecek langsung ke sekolah asal ijazahnya.
Ada dua hal yang akan dicermati saat vermin. Pertama, keabsahan dokumen yang diajukan, apakah sesuai dan dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
Hal kedua, untuk memeriksa kegandaan pengajuan caleg. Kegandaan ini berpotensi terjadi di satu partai, namun beda dapil. Juga dapat terjadi kegandaan di dua partai atau lebih. Dalam artian, bacaleg diajukan oleh dua partai atau lebih.
"Untuk vermin dokumen persyaratan, sejumlah dokumen yang diperiksa yakni: KTP el, dengan memeriksa kesesuaian nama dengan dokumen lainnya, umurnya yang memenuhi syarat sebagai bacaleg, yakni 21 tahun, dan juga profesi yang tertera bukan yang dilarang untuk mengajukan sebagai bacaleg," terangnya.
"Surat keterangan sehat jasmani dan rohani, yang dikeluarkan puskesmas atau rumah sakit pemerintah, Surat bebas penyalahgunaan narkoba, Surat tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri, Ijazah SMA atau sederajat, yang dilegalisir, isian surat pernyataan di silon yang disertai materai dan tanda tangan," lanjut Gunawan Mashar. (Yadi/B)