MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dinas Pendidikan Kota Makassar mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai pelaksanaan perpisahan sekolah untuk SD, SMP Negeri dan swasta se-Kota Makassar.
Surat Edaran (SE) tersebut sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. SE ini ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Muhyiddin.
Dalam SE tersebut tertulis pada akhir tahun ajaran 2022/2023 ini, sekolah tidak diwajibkan untuk melaksanakan acara perpisahan akhir tahun ajaran pada tahun 2023.
Meski begitu, pelaksanaan perpisahan sekolah dapat dilakukan jika diorganisir serta dilaksanakan langsung oleh orang tua murid dan atau siswa.
"Sekolah tidak diperkenankan untuk memungut sumbangan dan atau pembayaran yang bersifat pungutan dari orang tua murid terkait dengan pelaksanaan perpisahan sekolah," demikian isi SE tersebut.
Namun, jika ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan perpisahan sekolah ini, maka Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pendidikan Kota Makassar akan memberikan sanksi administratif secara tegas kepada sekolah yang melanggar.
Tak hanya itu, Dinas Pendidikan Kota Makassar akan membuka saluran konsultasi kepada sekolah dan saluran pengaduan masyarakat secara offline untuk meminimalkan masalah terkait hal ini.
"Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh Kepala Sekolah dan Guru TK PAUD, SD dan SMP negeri dan swasta se Kota Makassar yang telah berkontribusi dalam pelaksanaan pembelajaran selama tahun ajaran 2022/2023, sehingga pelaksanaan pembelajaran hingga diakhir tahun ajaran telah berjalan dengan baik, tertib dan lancar," ucap Muhyiddin.
Sebelumnya, terjadi kontroversi terkait kegiatan perpisahan yang diduga melibatkan unsur paksaan dalam pengumpulan uang yang melibatkan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Maricaya II Kota Makassar.
Muhyiddin mengatakan setelah menerima laporan dan bukti tersebut, langsung mengambil tindakan dengan mengonfirmasi isu yang beredar.
Ia juga memerintahkan Kepala Sekolah SDN Maricaya II untuk tidak melanjutkan kegiatan perpisahan serta meminta wali kelas untuk mengembalikan uang perpisahan yang telah terkumpul. Keputusan tersebut diambil untuk menjaga integritas dan etika dalam dunia pendidikan.
“Kepala sekolah telah melaporkan bahwa uang perpisahan telah dikembalikan oleh wali kelas, dan kegiatan perpisahan pun akhirnya dibatalkan,” kata Muhyiddin.
Tindakan ini diambil untuk menegaskan bahwa sekolah tidak mendukung praktik yang melibatkan paksaan atau tekanan terhadap orang tua murid dalam hal pengumpulan uang.
Muhyiddin juga menambahkan bahwa guru dan kepala sekolah terkait telah meminta maaf atas insiden ini. Langkah cepat diambil untuk menangani masalah ini dan memastikan bahwa kegiatan di sekolah tetap berjalan dengan integritas yang tinggi serta menjaga kepercayaan orang tua dan masyarakat terhadap lembaga pendidikan.
Kontroversi ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat dan penegakan aturan yang jelas dalam hal pengumpulan dana di sekolah. Ia menekankan pentingnya transparansi, integritas, dan tanggung jawab dalam mengelola dana sekolah agar tidak menimbulkan ketidaknyamanan atau keraguan di antara orang tua dan masyarakat. (sasa/B)