Kejati Sulsel Bekuk DPO Kasus Penipuan Investasi Bodong

  • Bagikan
BEKUK DPO. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) memberi keterangan atas penangkapan DPO kasus penipuan berupa investasi bodong tambang digital Bitcoin Crypto senilai Rp5,9 miliar. Foto: FAJRI/RAKYATSULSEL/B

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen mengamankan seorang DPO kasus penipuan berupa investasi bodong tambang digital Bitcoin Crypto senilai Rp5,9 miliar.

Pelaku inisial HA (40) yang sudah berstatus terpidana merupakan buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar. HA sendiri diamankan di tempat persembunyiannya di rumah kontrakannya di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, pada Jumat (26/5/2023), sekitar pukul 10.55 Wita.

"Pelaku ini diamankan di Kecamatan Tamalanrea, Makassar oleh Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) RI," kata Plh Asintel Kejati Sulsel, Muh Ruslan kepada wartawan.

Terpidana HA sendiri ditangkap atas kasus tindak pidana penipuan secara bersama-sama atau penipuan investasi bodong tambang digital Bitcoin Crypto.

HA melancarkan aksinya dengan modus menawarkan korbannya bisnis investasi digital tersebut. Dimana korbannya yang jumlahnya mencapai ratusan mengalami kerugian materi sebesar Rp5,9 miliar.

"Korbannya ada banyak, sekitar ratusan orang dengan kerugian Rp5,9 miliar. Korban sendiri ada di Makassar ada diluar Makassar," sebutnya.

Sebelum ditangkap, HA disebut sering berpindah-pindah tempat untuk menghindari pengejaran dan pencarian yang dilakukan oleh Jaksa eksekutor.

Adapun lokasi tempat persembunyian HA diantaranya di jalan Pelita Raya, Kota Makassar, daerah Bili-bili, Kabupaten Gowa, dan terakhir dia ditangkap di daerah Bumi Tamalanrea Permai (BTP), Kecamatan Tamalanrea.

"Jadi terakhir diketahui informasi yang diperoleh TIM Tabur Kejati SulSel tentang keberadaan Terpidana setelah diintai selama tiga hari, tiga malam. Berdasarkan informasi yang kami dapat, HA juga sempat ke buron ke Kabupaten Bone dan Kolaka (Sulawesi Tenggara)," ucap Ruslan.

Begitu juga sebelum ditangkap, Ruslan mengatakan terpidana HA telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali untuk pelaksanaan eksekusi, akan tetapi yang bersangkutan tidak pernah menghiraukan panggilan tersebut, bahkan dinilai menyulitkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan eksekusi.

Terpidana HA kemudian ditetapkan sebagai buronan Kejari Makassar sejak putusan pemidanaan dinyatakan inkracht. Terpidana HA sejak saat itu juga disebut tidak dapat dihubungi atau sejak dari bulan Februari 2023.

"Berbagai upaya pencarian telah dilakukan namun tidak diketahui keberadaan terpidana. Maka Kejari Makassar melaporkan hal ini kepada Tim Tabur intelijen Kejati Sulsel dan selanjutnya ditetapkan sebagai buron Kejaksaan RI," ungkapnya.

Lanjut, Ruslan juga menyampaikan, terpidana HA telah terbukti bersalah melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Begitu juga dengan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 180 K/Pid/2023, tanggal 09 Februari 2023, terpidana HA disebut harus menjalani hukuman pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan.

Terpidana sendiri selanjutnya akan dibawa Jaksa Eksekutor Kejari Makassar untuk pelaksanaan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 A Makassar.

"DPO ini selanjutnya diserahkan kepada Jaksa eksekutor pada Kejari Makassar untuk pelaksanaan eksekusi di Lapas," pungkasnya. (isak/B)

  • Bagikan