JAKARTA, RAKYATSULSEL - Perkumpulan Pengusaha Bawang dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo) mengaku kesulitan mendapatkan Surat izin impor (SPI) bawang putih dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Hal ini berdampak pada pasokan atau suplai bawang putih dalam negeri yang minim hingga menyebabkan harga naik di pasaran. Padahal pelaku usaha importasi bawang putih telah memenuhi syarat adminitrasi sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 tahun 2022 tentang penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI).
“Kita secara administratif juga sudah celar. Persyaratan diikutin semua. Ya memang kan keputusan mengeluarkan izin ada di kementerian,” kata Ketua Umum Pusbarindo Reinhard Antonius M. Batubara saat ditemui usai acara diskusi publik bertajuk "Carut Marut Tata Niaga Impor Bawang Putih’ di Jakarta, Kamis (25/5).
Untuk diketahui, sesuai dengan Permendag Nomor 25 tahun 2022 Pasal 8 Ayat 1 dan 2 Izin usaha diberikan dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap sesuai persyaratan.
Namun, Reinhard mengakui pihaknya belum memperoleh surat izin tersebut hingga sekarang atau terhitung sekitar 4 bulan dari tanggal permohonan. Terkait itu, Reinhard mengaku telah tiga kali menyurati Kemendag untuk meminta kepastian terkait penerbitan SPI bawang putih. Namun, Kemendag tidak pernah sekalipun menanggapi surat tersebut.
Ia mengatakan, sejak awal tahun ini hanya 37 perusahan yang berhasil mendapatkan SPI dengan realisasi impor 170 ribu ton. Sementara kebutuhan bawang putih dalam negeri mencapai 50.000 ton per bulan atau kurang lebih 600 ribu ton per tahun.