MAKASSAR, RAKYATSULSEL -- PT Vale Indonesia masih harus melepas sahamnya 11 persen. Pemprov Sulsel harus memainkan perannya agar dapat saham.
Divestasi saham PT Vale Indonesia merupakan syarat perpanjangan kontrak dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Kontrak tambang PT Vale Indonesia diketahui akan berakhir tahun 2025.
Sejauh ini, saham PT Vale Indonesia sudah terbagi. Pemerintah Indonesia menguasai 40 persen; 20 persen dikuasai perusahaan BUMN (MIND ID) 20 persen, dan 20 persen publik.
Artinya, masih perlu dilakukan pelepasan saham 11 persen untuk memenuhi syarat pengajuan perpanjangan kontrak.
Lalu, saham mahoritas Vale Indonesia dikuasai Vale Canada Limited (VCL) dengan 44,3 persen saham, kemudian Sumitomo Metal Mining Cp.Ltd (SMM), 15 persen.
Ketua Komisi D DPRD Sulsel, A Rachmatika Dewi mendorong Pemprov Sulsel agar mengambil peran dalam 11 persen saham PT Vale Indonesia yang akan didivestasi.
Apalagi memang secara aturan memungkinkan andil pemerintah provinsi. Tentu hal tersebut merupakan kabar gembira bagi Sulsel.
Perempuan yang akrab disapa Cicu ini menambahkan, kedepan, Pemprov Sulsel juga bisa memiliki andil dalam pengambilan keputusan dan kebijakan. "Selama sesuai aturan kami sepakat," kata politikus Partai Nasdem ini.
"Artinya pemertintah pusat ada perhatian untuk daerah sebagai bagian paling utama dalam pemanfaatan wilayahnya. Dan memang sudah seharusnya seperti itu," sambung perempuan berkacamata ini.
Terpisah, Pengamat Ekonomi Universitas Hasanuddin (Unhas), Anas Iswanto Anwar juga mendorong Pemprov Sulsel mengambil andil dalam divestasi PT Vale Indonesia.