BANTAENG, RAKYATSULSEL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng dibawah kepemimpinan Bupati Bantaeng, Ilham Azikin meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Sulawesi di Auditorium lantai 2, Kantor BPK Perwakilan Sulsel, Makassar, Jum'at (26/5).
Tercatat, WTP ini merupakan yang ke delapan kalinya yang diraih Pemkab Bantaeng secara berturut-turut. Kepala BPKP Sulsel, Amin Adab Bangun menyerahkan secara langsung kepada Bupati Bantaeng, Ilham Azikin didampingi Ketua DPRD Bantaeng, Hamzah Ahmad dalam rapat paripurna penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Bantaeng tahun anggaran 2022.
"Hal tersebut menjadi wujud konsistensi Pemkab Bantaeng dalam upaya mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan negara secara profesional," kata Amin Adab Bangun.
Sementara itu, Bupati Bantaeng, Ilham Azikin mengatakan, capaian WTP ke delapan ini tidak akan terwujud tanpa kebersamaan, solidaritas, perhatian, dan respon seluruh pihak terhadap rekomendasi yang disampaikan oleh BPK.
"Sehingga kita mampu menjaga kehormatan pemerintah dan masyarakat Kabupaten Bantaeng. Kedepannya, tentu masih banyak hal yang membutuhkan kebersamaan dan rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan BPK kami harap menjadi motivasi teman-teman melakukan penyesuaian dan perbaikan-perbaikan," kata dia.
Bupati bergelar doktor ilmu pemerintahan itu mengatakan, WTP ini sangat penting bagi seluruh pemerintah daerah. Terkhususnya di Kabupaten Bantaeng. Pertama, WTP menjadi salah satu acuan dalam melakukan perbaikan, penataan, dan tata kelola keuangan.
"Kedua, melalui opini WTP yang diraih Bantaeng ini akan menjadi potret pemerintah pusat dan investor untuk menjadi bagian akselerasi pembangunan di Kabupaten Bantaeng. Sehingga kami menyampaikan syukur atas capaian yang bisa kita pertahankan sampai saat ini," kata dia.
Untuk diketahui, meraih predikat WTP harus memenuhi empat kriteria. Pertama, kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kedua, kecukupan pengungkapan, ketiga, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan keempat, efektivitas sistem pengendalian intern. (Jet)