Delapan Orang Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap Polisi di Dua Daerah

  • Bagikan
Pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan Tim Resmob Polda Sulsel dan BNNP Sulsel.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Delapan pemuda pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi di Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil ditangkap Tim Resmob Polda Sulsel di dua daerah. Yakni, Kabupaten Sidrap dan Enrekang.

Kanit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Dharma Negara mengatakan, kedelapan pria tersebut dibekuk pada Kamis (25/5) lalu. Penangkapan sendiri dilakukan bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel. Tepatnya di Maiwa, Enrekang dan Pancarijang, Sidrap.

"Jadi kami membackup BNNP Sulsel terkait adanya transaksi narkoba jenis sabu dan ekstasi merk Gucci di Enrekang dan Sidrap," kata Dharma, Sabtu (27/5).

Dharma menuturkan, kedelapan pengedar tersebut masing-masing, Hasriadi (37), AM (17), Hariadi (43), Syukur (30), M Nur (33), Armawan (35), M Rafli (16) dan AS (13).

Mereka diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya didapati informasi terkait keberadaan AMR (17) yaitu di Maiwa, Enrekang.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan sebanyak 293 butir ekstasi yang disimpan di dalam kaleng biskuit.

"Barang itu diduga milik dari Adi alias Hasriadi. Jadi kami lakukan pengrebekan sekira pukul 04.30 Wita, di temat persembunyian pelaku di Pancarijang, Sidrap," ujar Dharma.

Setelah dilakukan pengembangan, Tim Resmob Polda Sulsel dan BNNP Sulsel kemudian kembali menangkap pelaku lainnya.

Selain mengamankan pelaku dana penggerebekan ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 kaleng biskuit, 3 saset plastik bening berisi ekstasi 293 butir, juga dua 2 unit handphone milik pelaku.

“Para pelaku dan barang bukti kami serahkan ke BNNP untuk proses hukum lanjutan," sebutnya. (Isak Pasabuan/B)

  • Bagikan