Empat Daerah di Sulbar Raih WTP

  • Bagikan
Kepala BPK Sulbar Hery Ridwan

MAMUJU, RAKYATSULSEL - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Mamuju, Polewali Mandar, Majene dan Mamasa, tahun Anggaran 2022, Jumat (26/5) kemarin.

Ada empat daerah di Sulbar meraih status WTP. Masing-masing Kabupaten Mamuju, Majene, Mamasa, Polewali Mandar.

Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sulawesi Barat Hery Ridwan, mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan dan menyerahkan pemeriksaan LKPD di empat daerah di Sulbar.

Dimana hasil pemeriksaan BPK telah diserahkan kepada pimpinan kepala daerah dan didampingi oleh DPRD masing-masing di empat Kabupaten di Sulbar, untuk di ditindak lanjuti.

"Alhamdulillah ini merupakan tahun pertama kami menyerahkan LKPD di gedung BPK RI Perwakilan Sulbar ini, karena tahun lalu kami serahkan di Kabupaten Gowa Sulsel dengan alasan bahwa Gedung BPK masih tahap perbaikan pasca gempa," tukas Hery Ridwan.

Dalam pemeriksaan tersebut, BPK telah memberikan Opini Wajar Tanpa pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan ke empat daerah diantaranya, Kabupaten Mamuju, Majene, Mamasa, Polewali Mandar.

"Hari ini kami telah menyerahkan hasil pemeriksaan LKPD dan kami memberikan WTP ke empat kabupaten di Sulbar," jelasnya.

Menurut Hery Ridwan, dalam pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sulbar, masih ada terdapat beberapa hal atau masalah yang harus diperbaiki oleh pemerintah daerah. Baik itu masalah pendapatan, belanja, termasuk juga pada sisi pengelolaan aset ada yang perlu diperbaiki ke depan.

Heri Ridwan memberikan beberapa catatan yang perlu diperhatikan oleh keempat pemerintah kabupaten di atas, di antaranya Perlunya rasionalisasi proses penetapan anggaran. Perbaikan pengelolaan pendapatan daerah seperti pajak dan retribusi.

Kemudian, Penyesuaian pertanggungjawaban belanja daerah dengan ketentuan yang menyebabkan kelebihan bayar. Ketidaksesuaian anggaran bagi spesifikasi peralatan bangunan dan infrastruktur fisik dengan yang digunakan dan Penertiban pengelolaan aset pemda.

Heri Ridwan juga memberikan beberapa rekomendasi yang dapat dipedomani untuk perbaikan LKPD 2022 di atas, yaitu dengan melakukan penyusunan APBD dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku dan kajian data yang terukur dan rasional.

Lalu, lebih optimal dalam mengelola pendapatan daerah, memproses kelebihan bayar sesuai perundang-undangan, memproses kelebihan bayar dan denda kepada pelaksana pekerjaan, lebih optimal dalam menentukan aset daerah, dan merancang peraturan daerah dengan mengacu pada peraturan yang lebih tinggi. (Sudirman/A)

  • Bagikan