Bawaslu Temukan Bacaleg Lintas Provinsi

  • Bagikan
Bawaslu

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan menemukan bakal calon legislatif (bacaleg) ganda lintas provinsi.

"Kami menemukan beberapa hal, pertama terjadi beberapa kegandaan dalam pengajuan bakal calon. Ada bacaleg yang diajukan partai A, ternyata diajukan juga namanya di partai B, bahkan ada yang diajukan partai C di Sulsel, juga diajukan di partai D di Sulbar," kata komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, Minggu (28/5/2023).

Saiful mengatakan, ada partai dalam kelengkapan administrasi pengajuan calon hanya melampirkan dokumen KTP dan KTA yang dikategorikan benar dan absah. "Tapi yang lain seperti keterangan sehat serta dokumen kelengkapan lain, hanya di-upload scan kertas kosong," beber dia.

Menurut dia, adapun foto dilampirkan hasil scan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), tidak sesuai dengan foto dalam dokumen berkas pendaftaran calon legislatifnya. Berkaitan dengan masalah seperti itu, kata Saiful, KPU Sulsel semestinya untuk sementara mengkategorikan bacaleg tersebut berstatus belum memenuhi syarat (BMS). Sebab ada banyak hingga puluhan bacaleg dengan kasus yang sama.

"Jika sampai pada akhir masa perbaikan partai yang mengajukan bacaleg tidak melakukan perbaikan di akun Silon mereka, maka bacaleg tersebut akan di TMS-kan alias tidak memenuhi syarat pencalonan," paparnya.

Untuk itu, pihaknya berharap parpol dapat memantau terus termasuk melakukan perbaikan terhadap dokumen kelengkapan bacaleg yang mereka ajukan, baik itu terkait keterpenuhan kelengkapan, serta kebenaran dan keabsahan dokumen yang diserahkan selama masa perbaikan.

"Jangan nanti saat dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU Sulsel, baru melakukan upaya pengajuan sengketa ke Bawaslu. Ini penting, lakukan perbaikan dari sekarang agar semua berjalan sesuai harapan," jelasnya.
(fahrullah/A)

  • Bagikan