DKPP Kembali Periksa Eks Komisioner KPU Sulsel

  • Bagikan
SIDANG KEPP. sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terhadap mantan komisioner KPU Provinsi Sulawesi selatan di Kantor Bawaslu Sulsel, beberapa waktu lalu. FAHRULLAH/RAKYATSULSEL

MAKASSAR, RAKYATSULSEL − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terhadap mantan komisioner KPU Provinsi Sulawesi selatan di Kantor Bawaslu Sulsel, Senin (29/5/2023).

Mereka yang akan diperiksa yakni Faisal Amir, M. Asram Jaya, Upi Hastati, dan Fatmawati. Secara berurutan, keempat nama tersebut berstatus sebagai Teradu I-IV.

Empat Teradu lainnya adalah Ketua dan tiga Anggota KPU Kabupaten Pinrang, yaitu Alamsyah, Muh. Ali Jodding, Rustan Bedmant, dan Yudiman, yang secara berurutan berstatus sebagai Teradu V-VIII.

Para Pengadu menduga Teradu I-IV telah mengintervensi KPU Kabupaten/Kota untuk mengubah Berita Acara hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik tingkat Kabupaten/Kota.

Sementara Teradu V-VIII diduga telah menandatangani Berita Acara Rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggotaan partai politik peserta Pemilu di Kabupaten Pinrang yang telah diubah dari hasil sebelumnya.

Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu, Teradu, Saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.

Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui media sosial DKPP. “Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya. (Fahrullah/B)

  • Bagikan