MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pendaftaran seleksi lelang jabatan eselon II Pemprov Sulsel akan ditutup hari ini, 30 Mei 2023. Sejauh ini, ada 108 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pendaftaran.
Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKD Sulsel, Zakiyah Assegaf mengatakan, dari 108 orang yang melakukan registrasi, 15 orang pegawai berasal dari luar lingkup Pemprov Sulsel. "Pendaftar dari luar Pemprov Sulsel sekitar 15 orang," sebutnya, Senin (29/5/2023).
Jumlah tersebut kata dia, dapat terus bertambah sampai pada saat penutupan registrasi online yang telah di tetapkan oleh pihak panitia seleksi. "Ini masih terus bertambah sampai tanggal 30 Mei 2023, pukul 23.59," paparnya.
Adapun jabatan yang bakal di lelang ialah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Kesejahteraan, Kepala Biro Kesejahteraan, Kepala Biro Organisasi, Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan dan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Labuang Baji.
Adapun persyaratannya adalah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif dengan usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat pelantikan. Mengajukan lamaran maksimal untuk dua jabatan.
Memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan. Kemudian memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama lima tahun dan diutamakan sepuluh tahun.
Memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik, memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana atau Diploma IV (dikecualikan untuk Jabatan Direktur RSUD Labuang Baji minimal pendidikan S1 + Profesi Kedokteran Umum/Gigi).
Selanjutnya, sedang/pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang Ahli Madya paling singkat dua tahun. Telah mengikuti dan lulus pelatihan kepemimpinan administrator atau setingkat lebih tinggi dikecualikan bagi pemangku jabatan fungsional ahli madya/lektor kepala.
Selanjutnya, hasil penilaian/evaluasi kinerja minimal bernilai baik dalam 2 tahun terakhir (tahun 2021 dan tahun 2022). Mendapat persetujuan tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba, tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin dan/atau tidak pernah menjalani hukuman disiplin dan tidak sedang dalam proses peradilan pidana.
Telah menyampaikan LHPKN bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) tahun 2022 bagi pejabat administrasi dan fungsional.
Telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak tahun 2022, berkomitmen untuk menandatangani pakta integritas, bersedia membuat makalah rencana kerja sesuai dengan jabatan yang diminati. (abu/B)