KLHK Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi

  • Bagikan
Petugas KLHK Sulsel menyita puluhan burung dilindungi yang hendak diselundupkan ke Kota Makassar, beberapa waktu lalu.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi Selatan menggagalkan penyelundupan satwa liar yang dilindungi. Satwa tersebut diduga akan diselundupkan ke wilayah Sulsel melalui Kota Makassar.

Kepala Seksi Gakkum KLHK Wilayah Sulsel, Abdul Waqqas mengatakan, satwa liar yang diselundupkan tersebut adalah 51 ekor burung. Pihaknya, kata dia, mengamankan satwa tersebut di dua lokasi berbeda.

"Lokasi pertama di Kabupaten Gowa dan Lokasi kedua di Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Makassar," kata Abdul Waqqas, Senin (29/5/2023).

Operasi yang dilaksanakan Tim Operasi Pengamanan, Peredaran Hasil Hutan, Tumbuhan dan Satwa Liar Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah I Makassar ini disebut berlangsung pada Kamis 26 Mei 2023 lalu.

Selain mengamankan satwa yang dilindungi tersebut, sebanyak dua orang pelaku penyelundup yang sudah berstatus tersangka juga berhasil ditangkap. Kedua orang tersebut masing-masing berinisial RGL (28) dan UPI (37).

"Kedua tersangka diamankan di kediamannya, RGL diamankan di Jalan Syekh Yusuf, Kabupaten Gowa dan UPI diamankan di Jalan Rahmatullah Raya, Kecamatan Manggala, Makassar," ujar dia.

Adapun kedua pelaku dikatakan pemain lama dalam memperjualbelikan satwa liar yang dilindungi dengan jaringan luas. Dimana selama ini keduanya merupakan target atau incaran Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.

Saat dilakukan penangkapan, dari tangan pelaku, tim berhasil menyita barang bukti sebanyak 51 ekor satwa yang dilindungi, dengan rincian 13 burung jenis Perkici Dora, 37 burung jenis Nuri Lory atau Nuri Sulawesi dan 1 ekor burung jenis Kakatua Putih Jambul Putih, termasuk 4 buah sangkar burung.

"Burung dilindungi itu sudah diamankan di Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi. Sedangkan terhadap kedua tersangka RGL dan UPI saat ini sudah ditahan di Rutan Polda Sulsel," ujar dia.

Menurut Waqqas, kasus ini telah diserahkan ke penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kedua pelaku pun dijerat Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 3, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

“Saat ini penyidik masih mendalami modus operandi kasus ini untuk mencari dan menelusuri jaringan perdagangan satwa dilindungi itu. Saya sudah memerintahkan agar penyidik menindak pelaku sampai ke aktor intelektualnya. Diharapkan untuk memberikan efek jera bagi pelakunya. Kegiatan-kegiatan pencegahan dan pemberantasan perdagangan satwa liar akan terus dilanjutkan secara kontinu," imbuh dia. (isak pasa'buan/B)

  • Bagikan