"ini soal bagaimana melihat HS Code-nya, karena yang jelas HS code banyak banget ada yang 0 persen, ada yang 5 persen pajak bea masuknya, tergantung di peraturan."
"Jadi, ini soal multitafsir cara membaca kode HS," ujar Prianto dalam keterangannya, Senin (29/5).
Menurut Printo, cara membaca kode HS berpengaruh terhadap besaran pajak, sehingga dia tidak heran jika Bea Cukai atau Kementerian Keuangan melihat impor emas yang dilakukan delapan perusahaan di Indonesia tidak ada masalah.
"Ada kemungkinan itu terjadi karena cara membaca kode tarif dengan perincian di HS code-nya."
"Misalnya, ada barang yang spesifikasi produknya bisa jadi tidak tertuang secara jelas, maka Bea Cukai menafsirkan dan mencocokkan dengan produknya."
"Sementara pihak lain yang menduga ada potensi kerugian negara, memandang dari sisi lain," katanya.
Printo tidak menampik peraturan dalam penentuan harga impor emas perlu revisi.