MK Bantah Sistem Pemilu Bocor, “Dibahas Saja Belum”

  • Bagikan
Mahkamah konstitusi

JAKARTA, RAKYATSULSEL -- Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (Jubir MK), Fajar Laksono membantah adanya dugaan kebocoran informasi putusan perkara terkait gugatan sistem Pemilu.

Dia mengatakan, bahwa perkara yang teregister dengan nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut sampai saat ini belum masuk dalam tahap pembahasan putusan.

“Dibahas saja belum,” ujar Fajar dalam keterangannya, Senin (29/5/2023)

Fajar menjelaskan, sidang pada Selasa (23/5) menyebutkan bahwa masa tenggat penyerahan kesimpulan dari para pihak terkait kepada majelis hakim baru akan berakhir pada 31 Mei 2023 pukul 11.00 WIB.

Setelahnya, lanjut Fajar, majelis hakim MK baru akan membahas dan mengambil keputusan atas perkara gugatan judicial review sistem Pemilu proporsional terbuka dalam UU Pemilu tersebut.

“Kalau putusan sudah siap, baru diagendakan sidang pengucapan putusan,” tegas Fajar.

Penegasan yang disampaikan Fajar tersebut sekaligus membantah adanya kebocoran informasi putusan terkait sistem Pemilu di Indonesia.

Diketahui sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana mengaku mendapat informasi, bahwa MK nantinya akan memutuskan sistem Pemilu di Indonesia kembali ke sistem proporsional tertutup.

“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan Pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” kata Denny, Minggu (28/5).

  • Bagikan