JAKARTA, RAKYATSULSEL -- Menkopolhukam Mahfud MD menanggapi pernyataan Denny Indrayana yang mengaku mendapat bocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem proporsional tertutup untuk pemilu legislatif.
Menurut Mahfud MD, putusan MK tidak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Sebab itu merupakan rahasia negara.
"Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara" kata Mahfud MD lewat keterangan tertulis, dikutip Senin 29 Mei 2023.
Menurut Mahfud MD, putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan. Namun harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka.
"Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya" kata Mahfud MD.
Dia juga meminta Polisu mengusut sumber informasi itu.
"Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah" tuturnya.
Sebelumnya, Denny Indrayana mengatakan, dirinya mendapat informasi valid terkait pemilu proporsional tertutup.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja" katanya.