MAKASSAR, RAKYATSULSEL- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menelusuri dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negeri (ASN) yang terlibat menampilkan atribut partai politik (parpol) pada saat kegiatan reses anggota DPRD Makassar, di Kelurahan Bira, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
"Ada ditemukan (sosialisasi parpol) dan kami menghimbau agar setiap reses yang dilaksanakan tidak menampilkan atribut partai politik peserta Pemilu 2024," ungkap Ketua Bawaslu Kota Makassar
Abdillah Mustari, di Makassar, Senin.
Menurut dia, salah satu agenda anggota DPRD melaksanakan reses di daerah pemilihan untuk menjalankan fungsi legislasi dalam memperoleh aspirasi dan masukan dari konstituen, sehingga cara ini dianggap efektif dalam menyampaikan pesan politik.
"Ada dugaan terjadi pelanggaran netralitas ASN dengan menampilkan atribut partai. Kami menilai ini sebagai informasi awal untuk selanjutnya dilakukan penelusuran lebih lanjut,' paparnya.
Ia mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan untuk segera menegaskan kepada ASN agar tidak ikut mengambil bagian dalam politik praktis karena tindakan itu merupakan pelanggaran netralitas aparatur negara.