PALOPO, RAKYATSULSEL - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kemenkumham Sulsel), Liberti Sitinjak resmikan Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Sarana Asimilasi Edukasi (SAE) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo, Selasa (30/5).
Didampingi dengan Para Pimpinan Tinggi (Pimti) Pratama dan Para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Sulsel, Liberti Sitinjak melakukan prosesi pemotongan pita tanda bahwa kedua layanan tersebut resmi di pergunakan.
“Peresmian PTSP dan SAE ini guna optimalisasi pelayanan publik di Lapas palopo untuk mewujudkan good governance dan clean goverment. Tentunya sebagai pembina di Wilayah Kakanwil beserta pimpinan tinggi pratama Kanwil Sulsel wajib hadir memberikan dukungan dalam pemanfaatan kedua layanan tersebut,” ujar Kakanwil mengawali sambutannya.
Liberti Sitinjak dalam arahannya menyampaikan, bahwa kehadiran Kanwil Sulsel di daerah melalui UPT se-Sulsel adalah bentuk upaya mensukseskan tugas dan fungsi pemerintah daerah serta pembangunan di daerah.
“Tentunya melalui sinergi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah dan stake holder lainnya, kita ingin mewujudkan UPT unggulan sekaligus percontohan,” kata Kakanwil.
Liberti Sitinjak juga menekankan kepada seluruh jajaran agar memperhatikan hal-hal yang ada di Lapas Palopo tetapi tidak ada pada UPT lainnya. Hal ini sebagai upaya kita dalam melakukan penilaian mandiri kepada Lembaga sendiri dalam upaya pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM.
Dirinya juga berpesan kepada seluruh Kepala UPT untuk melakukan pembenahan terhadap kinerja pegawai dan sarana maupun prasarana di UPT masing-masing untuk peningkatan pelayanan publik.
“Jadi peresmian PTSP dan SAE ini jangan hanya simbol semata namun harus dijadikan penyemangat dan konsisten demi terciptanya Good Governance dan Clean Government," harap Liberti Sitinjak.
Usai peresmian Kakanwil beserta rombongan menyempatkan memantau sarana dan prasarana yang terdapat dalam PTSP, diantaranya Area Pemeriksaan, Ruang Tunggu, Loket Layanan, Pojok Baca, Pojok Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) karya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), dan Area Penggeledahan.
Juga melakukan pemantauan Lahan Kemandirian Ternak Unggas, Lahan Kemandirian Kegiatan Perikanan, dan Lahan Produksi Tanaman Sayur Mayur. (*)