Kasus Kekerasan Seksual Meningkat, DP3A Makassar Dorong Penerapan UU TPKS

  • Bagikan
Ilustrasi.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pemerintah Kota Makassar mendorong penerapan Undang-undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Kasus kekerasan seksual yang terus meningkat menjadi perhatian bersama.

Kepala Dinas PPPA Kota Makassar Achi Soleman berharap penerapan UU TPKS segera diterapkan oleh penyedia layanan, baik dalam aspek penegakan hukum maupun pemulihan korban.

Pasalnya, setelah setahun lebih disahkan, belum tampak kasus-kasus kekerasan seksual ditangani dengan pendekatan UU TPKS.

Berdasarkan data DP3A, tren kasus kekerasan terhadap anak di Kota Makassar tahun 2022 meningkat drastis hingga 70 persen. Kasus yang paling menonjol adalah kekerasan seksual terhadap anak yang mencapai 132 kasus.

Sedangkan, untuk kasus kekerasan fisik tercatat ada 84 kasus. Dibandingkan pada tahun 2021 kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak hanya mencapai 31 persen. “Makassar berkomitmen tinggi mewujudkan kota layak anak,” kata Achi, Selasa (30/5/2023).

Menurut Achi, hal itu dilakukan agar hak pemulihan terhadap anak korban tindak kekerasan seksual tidak hanya diberikan pada saat kasus berlangsung, tetapi yang terpenting hak pemulihan anak juga diberikan pascakasus kekerasan seksual terjadi.

Ia berharap dalam sejumlah pasal UU TPKS dan aturan turunan tersebut harus mampu memastikan hak penanganan, pemulihan dan hak atas perlindungan bagi anak korban tindak kekerasan seksual.

“Kami mendorong agar aturan turunan UU TPKS juga memberi jaminan yang tegas terkait kasus anak sebagai pelaku kekerasan,” tutup Achi. (sasa/B)

  • Bagikan

Exit mobile version