PALEMBANG, RAKYATSULSEL - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kanwil Kemenkumham Sumsel, Parsaoran Simaibang, didampingi oleh Kepala Bidang Hukum Ave Maria Sihombing, Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Zainul Arifin, Senin (29/5), memimpin Rapat Pra Harmonisasi Raperda Kabupaten OKU Selatan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kegiatan Harmonisasi di hadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten OKU Selatan M. Rahmatullah, kemudian Kepala Bapenda, Linkulin sebagai pemrakarsa, serta Kepala Dinas/Badan di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan.
Dikatakan Simaibang, pembentukan Peraturan Daerah ini adalah dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah.
Lebih lanjut, Simaibang mengatakan Peraturan Daerah ini harus selaras dengan 10 Dimensi harmonisasi, yaitu Dimensi Pancasila, Dimensi UUD NRI 1945, Dimensi Vertikal, Dimensi Horizontal, Dimensi Yurisprudensi, Dimensi asas hukum, Dimensi sistem perencanaan pembangunan nasional, Dimensi konvensi internasional, Dimensi hukum adat, dan Dimensi teknik penyusunan.
Selanjutnya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Simaibang menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang undangan mengikutsertakan Perancang.
“Adapun dalam Pasal 1 angka 1, disebutkan tahapan pembentukan tersebut adalah mulai dari perencanaan sampai tahap pengundangan," katanya.
Sementara itu, hasil harmonisasi tersebut telah difinalisasi oleh Tim Pembentuk dan hasilnya akan diserahkan kepada pimpinan daerah sebagai ketua tim pembentukan Peraturan Daerah (Perda) dimaksud.
Selanjutnya rapat diakhiri dengan penandatanganan berita acara pengharmonisasian dan paraf dokumen ranperda yang telah di harmonisasi oleh masing-masing pemrakarsa dan perwakilan dari kantor wilayah kementerian hukum dan HAM Provinsi Sumatera Selatan.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya mengapresiasi Pemerintah Daerah OKU Selatan yang telah bersinergi dengan Kanwil Kemenkumham Sumsel melibatkan tenaga perancang dalam pembentukan produk hukum daerah.
Kakanwil Sumsel Ilham Djaya mengatakan harmonisasi peraturan perundang undangan bertujuan agar Peraturan Perundang-undangan yang sedang disusun memberikan kepastian hukum, ketertiban, dan rasa perlindungan terhadap target peraturan tersebut.
"Harmonisasi juga dimaksudkan untuk mengurangi tumpang tindih Peraturan Perundang-undangan," imbuhnya. (*/rls)