MAJENE, RAKYATSULSEL - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Wilayah Sulawesi Maluku dalam hal ini Asisten Deputi Wilayah Bidang Umum & SDM Edi Mulyono bersama jajaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Majene melakukan audiensi ke Bupati Kabupaten Majene dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Majene, Selasa (16/5).
Audiensi dalam hal koordinasi dan diskusi terkait Implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimaliasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, juga implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 yaitu sebagai upaya dalam mengurangi dan mencegah munculnya angka kemiskinan ekstrim di Kabupaten Majene.
Bupati Kabupaten Majene Andi Achmad Syukri Tammalele dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Majene Beny Siswanto menerima dengan baik audiensi pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam waktu dekat di minggu pertama Juni 2023 akan dilakukan rapat bersama pemangku kepentingan dan OPD terkait untuk membahas optimalisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan khususnya kepesertaan pekerja rentan.
Pada audiensi bersama Andi Syukri menyampaikan keseriusan dalam perlindungan masyarakat pekerja rentan pada program BPJS Ketenagakerjaan.
“Kita nanti akan duduk bersama dan undang dinas terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja, BKAD, Dinas Sosial, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian, dan dinas terkait lainnya karena program ini luar biasa bagus menyangkut kemanusiaan”, ungkap Andi Syukri.
"Perlu ada kolaborasi antara pemerintah daerah dan bpjs ketenagakerjaan dalam mengawal perlindungan masyarakat pekerja pada program BPJS Ketenagakerjaan sebagai upaya memberikan jaminan sosial yang optimal kepada para tenaga kerja," tambahnya.
Pada kesempatan yang sama Andi Syukri mengundang Kepala BKAD Kasman Kabil ke ruang kerjanya duduk bersama membicarakan lebih teknis pola penganggaran melalui pemerintah daerah terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada pekerja rentan yang diprioritaskan pada pekerja ekstrim miskin di Majene.
Bupati Majene meminta Kepala BKAD membuat kajian penganggaran perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pekerja rentan serta dapat mengusulkan pada APBD Perubahan 2023 untuk mencover sekitar 30.000 pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 1 tahun.
Sementara itu saat audiensi ke Kejari Majene juga akan dijadwalkan kunjungan ke lapangan bersama pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk berkolaborasi dalam perlindungan terhadap tenaga kerja di Kabupaten Majene khususnya kerja sama dalam penertiban administrasi kepatuhan perusahaan dalam pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan.
Di tempat berbeda Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Mintje Wattu mengungkapkan ucapan terima kasih kepada Bupati dan Kejari Majene atas waktu dan kesempatannya menerima dengan baik audiensi dari pihaknya serta mendukung tercapainya universal coverage BPJS Keteangakerjaan.
“Saya mengapresiasi keseriusan Bupati Majene dalam mendukung Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang akan mendaftakan pekerja rentan di wilayah Kabupaten Majene menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan”, tutur Mintje.
Tentunya ini, kata dia menjadi konsen BPJS Ketenagakerjaan dalam merespon keseriusan Bupati Majene untuk memastikan kepesertaan pekerja rentan terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.
“Serta dengan dukungan Kejari Majene tentunya akan mendorong perusahaan menjalankan kewajiban untuk melindungi seluruh karyawannya pada Jaminan sosial Ketenagakerjaan sehinga seluruh pekerja bisa mendapatkan manfaat dari BPJAMSOSTEK,” jelasnya. (*)