JAKARTA, RAKYATSULSEL -- Mantan Penyidik KPK Novel Baswedan, mendadak memberikan respons kemungkinan penjemputan paksa Firli Bahuri oleh Ombudsman jika tidak koperatif.
"Pejabat atau aparatur, mestinya orang yang mempunyai Integritas, adab dan etika yang baik," ujar Novel dalam keterangannya (31/5/2023).
Alasan Novel mengatakan hal tersebut, karena menurutnya negara memberikan mandat dan wewenang kepada pejabat dan aparatur untuk kepentingan negara.
"Kalau integritas bermasalah, pelanggar etik, bertindak sewenang-wenang, mau jadi apa? Minta diperpanjang pula," ucapnya.
Sebelumnya, Ombudsman RI membuka peluang menjemput paksa Ketua KPK Firli Bahuri Cs imbas dari sikap tidak kooperatif.
Pemanggilan tersebut kabarnya untuk memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan malaadministrasi yang dilayangkan mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro.
Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng mengungkapkan, upaya itu telah diatur dalam Pasal 31 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman.
Bunyi Pasalnya, dalam hal terlapor dan saksi sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (1) huruf a telah dipanggil tiga kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan dengan alasan yang sah, Ombudsman dapat meminta bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menghadirkan yang bersangkutan secara paksa. (FO)