Pemkot Parepare Tera Ulang Puluhan Timbangan Pedagang Pastikan Tak Rugikan Konsumen

  • Bagikan

PAREPARE, RAKSUL - Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare, melalui Bidang Metrologi Dinas Perdagangan (Disdag), kembali turun melakukan pengawasan alat ukur timbangan pedagang di Pasar Rakyat Sumpang Minangae, Rabu (31/5/2023).

Pengasan dilakukan dengan mentera ulang alat ukur timbangan pedagang dengan tujuan untuk melindungi serta menjamin konsumen agar mendapatkan hasil penimbangan belanjaan sesuai takaran.

Pengawas Kemetrologian Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Parepare, Abu Sopyan, menuraikan, salah satu syarat pasar ber Standar Nasional Indonsia (SNI) adalah dapat memenuhi tiga aspek K3L.

"Aspek penting pasar ber SNI harus memenuhi K3L yaitu, Keselamatan, Kesehatan, Kenyamanan dan Lingkungan Hidup," terangnya.

Abu menjelaskan, dari tiga aspek itu salah satu yang dilakukan hari ini adalah menjamin konsumen melalui transaksi belanja menggunakan alat ukur timbangan. Total ada 45 timbangan yang dicek oleh tim penera, pengawas, dan pengamat tera.

"Layan tera ini dilakukan pengecekan alat ukur timbangan pedagang apakah terdapat tanda tera yang masih berlaku di alat timbangannya," jelasnya.

Apabila tanda tera pada alat timbangan itu tidak ada atau tidak berlaku lagi, maka hal itu menjadi temuan dan menjadi upaya bimbingannya kepada pedagang agar timbangannya diajukan kembali ke tempat layanan tera ulang Disdag untuk mendapatkan tanda legalitas.

Abu menambahkan, layanan tera timbangan pedagang ini rutin dilakukan setiap satu kali dalam setahun dengan melakukan pemeriksaan, pengujian mengunakan Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) untuk menjamin kenyamanan konsumen.

Adapun sasaran tera ulang itu adalah pasar Lakessi, pasar rakyat Sumpang Minangae, pasar Labukkang, pasar Senggol, sejumlah pertokoan seperti emas, toko bangunan, juga SPBU dan pedagang lainnya yang memiliki alat ukur.
(*)

  • Bagikan