JAKARTA, RAKYATSULSEL - Enam Lurah/Kepala Desa di Provinsi Sumatera Selatan memperoleh penghargaan atas perannya sebagai Non Litigation Peacemaker, atas upaya mereka dalam menciptakan ketertiban hukum, keamanan, serta kesadaran akan hukum di desa/kelurahan mereka.
Demikian disampailkan Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya usai menghadiri malam anugerah Paralegal Justice Award yang diselenggarakan pada hari Kamis tanggal 1 Juni 2023 bertepatan dengan hari lahir Pancasila, bertempat di Ballroom Discovery Hotel Ancol, Jakarta.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham RI, Kegiatan ini diikuti sebanyak 300 orang Kepala Desa/Lurah berasal dari 30 Provinsi, 123 Kabupaten/Kota.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya mengatakan terdapat enam Kepala Desa/Lurah di Provinsi Sumatera Selatan yang masuk nomisasi Paralegal Justice Award tahun ini, diantaranya dua lurah memperoleh Anugerah Paralegal Justice Award, yakni Lurah Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Musmulyadi, Lurah Lubuk Kupang Lubuklinggau Selatan I Ulil Amry.
Kemudian empat lurah asal Palembang memperoleh penghargaan Anugerah Sasana Desa Jagaddhita, diantaranya Lurah Sukabangun, Sukarami, Deni Akbar, Lurah Kepamdean Baru, Ilir Timur Satu, Agustini, Lurah 26 ilir, Bukitkecil, Epriyansah, serta lurah Karangjaya, Gandus, Yerri Equardo.
“Pada kegiatan itu, penghargaan diserahkan langsung Menteri Hukum dan HAM, Prof. Yasonna H. Laoly dan Ketua Mahkamah Agung RI, Muhammad Syarifuddin, serta Kepala BPHN Prof. Widodo Ekatjahjana," ungkap Ilham.
Kakanwil Sumsel, Ilham Djaya mengemukakan bahwa Paralegal Justice Award merupakan penghargaan kepada Kepala Desa/Lurah yang telah lulus Paralegal Academy serta mendapat penghargaan Non litigation Peacemaker terhadap Kepala Desa/Lurah yang telah berperan aktif dalam menyelesaikan setiap perkara dimasyarakat non litigasi dan inklusif.
Sedangkan penghargaan Anubawa Sasana Desa Jagadhita yang diberikan Kepala Desa/Lurah karena perannya mendorong pertumbuhan ivestasi, pariwisata dan lapangan kerja baik dalam hal kebijakan dan implementasinya.
Menkumham, Prof. Yasonna H. Laoly dalam sambutannya mengungkapkan saat ini level Hak Asasi Manusia di mata internasional dapat dianggap sebagai periode transisi yang mengarah pada suatu ketertiban hukum dunia, dimana Individu akan mengambil peranan yang lebih penting sebagai subjek, hak- hak, tanggung jawab, dan tugas internasional.
“Kemenkumham menilai Peran Kepala Desa/Lurah sangatlah stategis sebagai pemimpin di masyarakat yang memiliki pengalaman dalam mendamaikan dan menyelesaikan masalah-masalah hukum warganya, serta mendorong pertumbuhan investasi, pariwisata dan lapangan kerja merupakan faktor yang mendorong penyelenggaraan Paralegal Justice Award," pungkas Menkumham.
Oleh karena itu, kata Menkumham, Kemenkumham memandang Kepala Desa/Lurah yang rata-rata sebagai ketua adat bahkan tokoh agama atau tokoh masyarakat yang aktif dan berhasil dalam setiap penyelesaian sengketa antar warga atau dianggap sebagai “Hakim Perdamaian” di desa perlu diberikan suatu apresiasi.
Kementerian Hukum dan HAM melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bersama dengan Mahkamah Agung, serta didukung oleh Kementerian Desa dan PDTT dan Kementerian Dalam Negeri, telah membuka pendaftaran Paralegal Justice Award dimulai tanggal 10 Februari 2023 sampai dengan tanggal 12 April 2023 dan telah terjaring 300 orang Kepala Desa/Lurah.
Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana pada kesempatan yang sama juga menyampaikan bahwa kegiatan Paralegal Academy merupakan sebuah upaya nyata dari pemerintah dalam membangun akses keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
“Pasal 27 dan 28D UUD NRI 1945 menegaskan kesamaan di hadapan hukum, perlindungan dan kepastian hukum. Oleh karena itu, setiap warga negara, termasuk masyarakat di desa, berhak mendapatkan layanan dan bantuan hukum, termasuk konsultasi hukum dan informasi hukum,” pungkas Widodo.
Pada kegiatan itu, Kakanwil Ilham Djaya turut didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Parsaoran Simaibang, Kepala Bidang Hukum, Ave Maria Sihombing, dan Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bankum, dan JDIH, Vonny Destika Sari. (*)