Kerap Nonton Film Porno, Pengusaha Coto Perkosa Karyawannya Terancam 15 Tahun Penjara

  • Bagikan
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol mengekspose kasus pencabulan anak disabilitas di Mapolrestabes Makassar. Foto: ISAK PASA'BUAN/RAKYATSULSEL/A

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Seorang pemilik atau pengusaha coto di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), inisial SN (43) ditangkap polisi usai mencabuli seorang perempuan disabilitas yang masih di bawah umur.

Korban yang baru berusia 14 tahun itu merupakan karyawan SN dan saat ini sedang mengandung lima bulan anak dari SN.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, kasus persetubuhan atau pencabulan terhadap anak disabilitas ini sudah lama dilakukan pelaku, mulai dari Januari hingga Februari 2023.

"Korbannya ini masih berumur 14 tahun. Berdasarkan pemeriksaan, pelaku menyetubuhi korban sudah tujuh kali hingga korban hamil lima bulan," kata Ridwan saat mengekspose kasus ini di Mapolrestabes Makassar, Jumat (2/6/2023).

SN dibekuk Unit Jatanras Polrestabes Makassar di kediamannya di Jalan Antang Raya, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, pada Rabu (31/5/2023) malam, dan disaksikan langsung istri dan mertuanya.

Pelaku dibekuk setelah orang tua korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya kepada polisi, Rabu (31/5/2023).

Ridwan menyebut, aksi bejat SN dilancarkan saat warung coto miliknya yang berada di wilayah Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, dalam keadaan sepi.

Dimana korban sendiri sudah bekerja di warung coto SN sejak dua tahun lalu. "Lokasi atau TKP persetubuhan ini di warung coto milik pelaku," sebutnya.

Adapun motif pelaku menyetubuhi korban dikarenakan tergoda usai menonton film porno. SN yang tidak tahan kemudian memaksa korban untuk berhubungan layaknya suami istri.

"Perbuatan awalnya dilakukan dengan pemaksaan. Modus pelaku menawari menonton film porno lalu dipraktekkan. Korban ini seorang disabilitas," terangnya.

Atas perbuatannya itu, SN dijerat Undang-undang Perlindungan anak Nomor 36 tahun 2014, Pasal 1 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Kasus ini masih dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar bekerjasama dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Makassar.

"Untuk kelanjutan kasusnya kami akan kawal terus. Untuk korban kami akan mengupayakan bagaimana dia mendapatkan penanganan baik dirinya maupun bayinya nanti," kata Nurhana, perwakilan dari UPTD PPA Kota Makassar.

Diapun mengaku pihaknya belum mengetahui sejauh mana trauma yang dialami korban mengingat belum dilakukan konseling.

"Trauma pasti, tapi untuk sementara kami belum lakukan konseling, jadi kami belum mengetahui sejauh mana trauma yang dialami korban. Tapi kalau trauma pasti ada," sebutnya. (isak/B)

  • Bagikan