30 Persen Badan Usaha di Makassar Menunggak Pajak

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar mencatat saat ini ada sekitar 30 persen badan usaha wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang menunggak.

"Untuk temuan di lapangan cukup banyak yang masih punya kewajiban untuk menyelesaikan tunggakannya," ujar Kepala Bidang Koordinasi dan Pengawasan, Reza Nugraha, Minggu (4/6/2023).

Reza menyebut penyebab pemilik badan usaha menunggak pembayaran wajib pajak PBB dikarenakan tingkat kepatuhan masyarakat masih kurang. Misalnya saja, masyarakat kadang kala lupa membayar karena pembayaran pajak pbb yang hanya dilakukan setiap setahun sekali.

"Sehingga ketika ada pengurusan terkait jual beli atau kepentingan administrasi barulah masyarakat ingat untuk membayar PBB-nya," terang Reza.

Selain itu, kata Reza, masyarakat juga tidak membayar wajib pajak PBB karena adanya lahan dan bangunan yang masih dalam proses sengketa.

Maka dari itu, Reza mengungkapkan sesuai dengan peraturan daerah (perda) nomor 2 tahun 2018 bagi wajib pajak yang belum menyelesaikan tunggakannya diberikan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 persen per bulan.

Sanksi administrasi yang dimaksud adalah berupa surat teguran tahap 1, 2, dan 3 untuk membayar tunggakan pajak. Namun, setelah menerima surat teguran tahap ketiga, mereka belum juga melakukan pembayaran tunggakan.

Maka akan dilakukan pemasangan spanduk atau stiker peringatan dan mempublikasikannya melalui media sosial. "Penindakan ini sebagai bentuk punishment bagi masyarakat yang enggan membayar pajaknya dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak," tutup Reza.

Diketahui, baru-baru ini Bapenda Makassar melakukan penindakan terhadap wajib pajak yang belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Badan Usaha pada tanggal 30 Mei 2023 lalu.

Dalam kegiatan tersebut, tim penindakan dari Bapenda melakukan tindakan berupa pemasangan spanduk atau stiker peringatan dan mempublikasikannya melalui media sosial.

Penindakan pada sepuluh titik tanpa adanya keluhan dari para penunggak pajak PBB. Tindakan tersebut dilakukan pada toko, gudang, SPBU, rumah tinggal, perusahaan, dan hotel. (sasa/B)

  • Bagikan