Dibalik Seragam: Persetubuhan Gadis 15 Tahun di Sulteng, Salah Satunya Oknum Brimob

  • Bagikan

PARIGI, RAKYATSULSEL - Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) telah mengumumkan bahwa seorang oknum Brimob telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap seorang gadis berusia 15 tahun di Parigi Moutong, Sulteng. Total tersangka yang ditangkap adalah sebanyak 11 orang.

Informasi yang diterima menyebutkan bahwa oknum Brimob tersebut menggunakan inisial NPS dan merupakan seorang perwira polisi dengan pangkat Inspektur Polisi Dua atau Ipda.

Kapolda Sulteng, Irjen Agus Nugroho, telah mengkonfirmasi kebenaran hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa setelah dilakukan gelar perkara, NPS ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya, benar malam ini kami telah menetapkan tersangka terhadap oknum anggota tersebut," kata Agus kepada wartawan pada Sabtu (3/6).

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Agus mengungkapkan bahwa ditemukan cukup bukti untuk mengubah status NPS dari saksi menjadi tersangka. Prosedur penahanan juga akan dilakukan pada malam ini.

"Saat ini, NPS sedang dimintai keterangan dan kami sudah mengumpulkan barang bukti yang cukup. Malam ini, ia akan ditahan di Polda Sulteng, bukan di Brimob," tegas Agus.

Sebelumnya, Kapolda Sulteng, Irjen Agus Nugroho, menegaskan bahwa kasus yang menimpa gadis berusia 15 tahun tersebut bukanlah pidana pemerkosaan, melainkan persetubuhan anak di bawah umur.

Dengan ditetapkannya NPS sebagai tersangka, jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi 11 orang.

Berikut ini adalah identitas ke-11 tersangka:

  • HR (alias Pak Kades), berusia 43 tahun, merupakan kepala desa di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.
  • ARH (alias Pak Guru), berusia 40 tahun, seorang ASN (Aparatur Sipil Negara) dan guru di sekolah dasar.
  • RK (alias A), berusia 47 tahun, seorang wiraswasta.
  • AR (alias R), berusia 26 tahun, seorang petani.
  • MT (alias E), berusia 36 tahun, tidak memiliki pekerjaan.
  • FN, berusia 22 tahun, seorang mahasiswa.
  • K (alias DD), berusia 32 tahun, seorang petani.
  • AW, yang saat ini masih buron.
  • AS, juga masih buron.
  • AK, juga masih buron.
  • NPS, seorang anggota Polri.
  • Bagikan