Modus Jual Tiket Konser Coldplay, Ini Tampang 4 Pelaku Asal Sulsel

  • Bagikan

MAKASSAR, RAYATSULSEL.CO - Aksi penipuan dengan modus penjualan tiket konser konser Coldplay kian marak, termasuk di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel). 

Baru-baru ini Tim Resmob Polda Sulsel bersama Unit II Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap 4 orang pelaku penipuan dengan modus jasa titip tiket konser Coldplay di Kabupaten Sidrap. Tepatnya di Jalan Andi Haseng, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritenggae. 

Ke 4 pelaku itu merupakan warga Sidrap, masing-masing Sofyan (23), Abbas (38), Adi (36) dan Hamka (20). 

Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara mengatakan, ke 4 pelaku tersebut melakukan penipuan dengan cara menjual tiket konser Coldplay di sosial media Instagram. Pelaku pun diamankan berdasarkan laporan polisi: LP/B/2792/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 22 Mei 2023 lalu.

"Jadi kita melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penipuan media elektronik tiket konser Band Coldplay. Polda Sulsel bersama tim melakukan back up Unit II Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Kompol Dharma Negara kepada Raksul, Minggu (4/6/2023).

Dharma menyebut, dari hasil interogasi pelaku Sofyan dijelaskan, dalam mencari korbannya dia menawarkan tiket Band Coldplay menggunakan akun Instagram bernama @jastiptiket.coldplay yang saat ini sudah dinonaktifkan. 

Tim Resmob Polda Sulsel bersama Unit II Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

Setelah mendapatkan calon korbannya, Sofyan kemudian menghubungi pelaku lainnya yakni Hamka untuk meminjam rekening miliknya dan selanjutnya meminta korban untuk mengirim sejumlah uang ke rekening tersebut.

"Jumlah uang yang didapatkan dari korban sebanyak Rp9.350.000," sebutnya. 

Berhasil mendapatkan uang dari korbannya, pelaku lain yakni Adi kemudian melakukan penarikan tunai pada agen salah satu Bank di Lautan Benteng, Maritengngae. Uang hasil penipuan itupun kemudian dibagi-bagi oleh ke 4 pelaku. 

"Karena masing-masing pelaku sudah menyelesaikan pekerjaannya, mereka membagi hasil. Pelaku Sofyan mendapat Rp7 juta, Hamka Rp 1,1 Juta lebih, Abbas Rp500 ribu dan Adi Rp350 ribu," terang Dharma.

Adapun para pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan berupa 6 buah handphone (HP) telah diserahkan kepada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk diproses hukum lanjutan. (Isak Pasabuan/B)

  • Bagikan