MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi meminta kepada Bawaslu kabupaten/kota membantu Bawaslu provinsi melakukan pengawasan melekat verifikasi administrasi bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang masih berlangsung sampai 23 Juni 2023. Langka ini sekaligus memastikan dokumen persyaratan bacaleg lengkap dan telah sesuai prosedur.
"Teman-teman kabupaten/kota bantu provinsinya terkait verifikasi administrasi (vermin) ini, termasuk memastikan dokumen-dokumennya apakah sudah lengkap, asli atau tidak,"katanya saat membuka rapat kerja teknis penanganan dugaan pelanggaran Pemilu di Kantor Bawaslu Sulsel belum lama ini.
Terkait dengan dokumen palsu kata Puadi, hal tersebut berpotensi adanya pelanggaran pidana. "Dokumen-dokumen palsu berpotensi adanya pelanggaran pidana," tegasnya.
Selain itu, dia juga berharap pengawas pemilu di daerah mengecek jika ada dari unsur kepala desa, TNI, Polri, ASN, atau mantan narapidana yang mencalonkan diri, telah sesuai prosedur atau belum.
"(Pengawas) juga harus kroscek administrasinya, bagaimana jika kepala desa nyaleg, surat pengunduran dirinya seperti apa?. Kalau ASN, TNI atau Polri nyaleg bagaimana prosedurnya," ungkapnya.
"Termasuk, kata dia, pengawas harus melihat jika mantan narapidana yang mencalonkan diri apa telah sesuai dengan prosedur atau belum," tutupnya. (Fahrullah/B)