Dua Tersangka Lain di Kasus Tambang Pasir Laut Takalar Segera Disidangkan

  • Bagikan
Para JPU Kejati Sulsel di sidang terdakwa Gazali Machmud.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dua tersangka lain di kasus korupsi dugaan Penyimpangan Penetapan Harga Jual Tambang Pasir Laut tahun 2020 di Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) segera disidangkan.

Dua tersangka itu yakni Juharman dan Hasbullah. Keduanya merupakan mantan Kepala Bidang (Kabid) Pajak dan Retribusi Daerah BPKD Kabupaten Takalar tahun 2020.

Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel menyatakan berkas perkara kedua tersangka telah lengkap atau sudah P-21. Untuk itu, kedua tersangka dalam waktu dekat ini akan disidangkan.

"Pada hari ini, Selasa tanggal 6 Juni 2023, pukul 14.00 Wita, berkas perkara kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap (P-21)," ucap Soetarmi.

Soetarmi menerangkan, sebelumnya berkas perkara kedua tersangka Juharman dan Hasbullah sudah dilakukan tahap I, dari penyidik Pidsus Kejati Sulsel kepada Penuntut Umum. Hal ini dituangkan dalam Nota Dinas Kasi Penyidikan Nomor : ND-95/P.4.5/fd.1/05/2023 dan Nota Dinas Nomor : ND-96/p.4.5/fd.1/05/2023, tanggal 24 Mei 2023 lalu.

"Setelah Penuntut Umum mempelajari dan meneliti berkas perkara para tersangka mengenai kelengkapan syarat formil dan syarat materil sesuai ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, maka Penuntut Umum menyatakan hasil penyidikan berkas perkara kedua tersangka dalam kasus ini lengkap," sebutnya.

Untuk itu, berdasarkan Nota Dinas Kasi Penuntutan Nomor : ND-15/p.4.5.2/ft.1/06/2023 dan ND-16/p.4.5.1/ft.1/06/2023, tanggal 06 Juni 2023, Soetarmi mengatakan selanjutnya Penuntut Umum meminta agar Penyidik Pidsus Kejati Sulsel agar segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti untuk dilimpahkan ke persidangan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

  • Bagikan

Exit mobile version