Dugaan Korupsi di Bandara Selayar Sulsel Seret Beberapa Nama

  • Bagikan
Bandar Udara Aroeppala Kep Selayar

MAKASSAR, RAKYATSULSEL — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel didesak untuk mengantensi dugaan kasus korupsi proyek pemenuhan standar runway strip bandar udara H Aroeppala di Selayar tahun 2018 yang telah memasuki tahapan tuntutan di Pengadilan Tipikor Makassar.

Kejati Sulsel diminta untuk memerintahkan Kejaksaan Negeri Selayar dalam menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru kepada Jhon Sapuli selaku kontrak pelaksana pembangunan pemenuhan standar runway strip bandar udara H Aroeppala di Selayar.

Selain Jhon Sapuli, nama H. Bahtiar selaku direktur CV. Nur Passibunan ikut terseret dimana perusahaannya dipinjam untuk digunakan oleh Jhon Sapuli.

Diketahui pemenuhan standar runway strip bandar udara Aroeppala senilai Rp11.165.875.000.

Oleh BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan 30 Desember 2022 menemukan kerugian negara sebesar Rp 1.608.573.283,82.

Forum Komunikasi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Hukum (FKPM-PH) mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Senin, (5/6/2023).

FKPM-PH mendesak agar dugaan kasus tersebut diusut tuntas. Karena disebut banyak yang terlibat tapi belum terungkap.

"Kami mendesak agar Kejaksaan Tinggi Sulsel, untuk meminta Kejari Selayar menerbitkan Sprindik Baru kepada Jhon Sapuli selaku pelaksana proyek pembangunan bandara Aroepala. Dia (Jhon Sapuli, red) harus ikut bertanggungjawab atas kerugian negara," ujar koordinator aksi Fahmi.

"Kasus korupsi pembangunan bandara Selayar. Jangan hanya hanya satu atau dua pelaku. Tetapi kejahatan korupsi dapat dilakukan secara bersama-sama seperti yang tertuang di dalam UU UU No. 31 Tahun 1999 pada pasal 2 dan 3," terang Fahmi.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi yang menemui para pengunjuk rasa, mengatakan kasus tersebut dalam penanganan Kejari Selayar.

  • Bagikan