MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Seorang istri anggota polisi di Kabupaten Gowa bernama Lili Dewi Jayanti Mannan (28) mengaku kena tipu temannya sendiri inisial MNW (22). Dimana MNW juga merupakan seorang istri anggota polisi di Makassar.
Dugaan penipuan yang dialami Lili ini pun kemudian berlanjut ke proses hukum. Lili melaporkan sesamanya di Bhayangkari itu kepada polisi dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.
Lili mengaku, uangnya senilai Rp700 juta dipinjam pakai oleh terlapor MNW pada tahun 2021 lalu untuk modal bisnis jual pakaian secara online, dengan iming-iming bagi hasil. Namun hingga saat ini modalnya tak kunjung dikembalikan MNW.
"Jadi awalnya dia iming-iming bagi hasil, tapi sampai sekarang tidak ada modalku dia kembalikan (Rp700 juta)," kata Lili kepada wartawan, Selasa (6/6/2023).
Lili menceritakan, sebelum melaporkan MNW ke Ditreskrimum Polda Sulsel pada tanggal 29 Mei 2022 lalu, dia sempat mendatangi rumah MNW dengan maksud untuk meminta secara baik-baik agar uang milikinya itu dikembalikan.
Tapi niat baik itu kata Lili justru direspon negatif oleh keluarga MNW. Lili mengaku dituduh sebagai rentenir yang terus-terus datang menagih hingga pada akhirnya MNW tidak mau berkomunikasi lagi dengannya.
"Susah ditagih, padahal ini uang saya. Saya sudah komunikasi ke dia (MNW), saya ke rumahnya baik-baik tapi keluarganya mengira saya ini rentenir, kalau rentenir itu kan bertambah tapi sampai sekarang uang saya di dia (MNW) itu Rp700 juta, itu saja," tuturnya.
Karena tak ada titik terang uangnya dikembalikan MNW, Lili pun mengaku melapor ke Ditreskrimum Polda Sulsel. Tapi kemudian kasus tersebut dilimpahkan ke Satreskrim Polres Gowa karena jumlah kerugian tidak mencapai Rp1 miliar untuk diproses.
Sialnya lagi, saat kasusnya ditangani Polres Gowa. Penyidik Polres Gowa kemudian menerbitkan surat penghentian penyelidikan perkara (SP3) setelah adanya rekomendasi Polda bahwa kasus yang dilaporkan Lili ini tidak cukup bukti.
Menurut Kuasa Hukum Lili, Muhammad Saleh, alasan penyidik Satreskrim Polres Gowa menerbitkan SP3 karena mendapatkan perintah atau rekomendasi dari penyidik Ditreskrimum Polda setelah dilakukan proses gelar perkara khusus 15 April 2023.
"Sehingga tim penyidik Polres Gowa memakai dasar itu untuk menghentikan perkara. Tapi kami kemudian melakukan upaya hukum dengan cara menguji SP3 itu di Pengadilan Negeri Sungguminasa (Gowa)," terang Saleh.
Upaya hukum yang dilakukan pun kata Saleh membuahkan hasil. Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa kemudian mengabulkan permohonannya itu dan memerintahkan penyidik di Polres Gowa untuk melanjutkan proses penyelidikan kasus kliennya ini.
Putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa Gowa itu menyebutkan penyidik Polres Gowa membuka lagi kasus Lili Dewi pada tanggal 31 Mei 2023. Pihak pengacara pun masih menunggu perkembangan kasus ini.
"Upaya hukum tersebut kami ajukan melalui praperadilan, setelah berjalan akhirnya proses praperadilan kami dikabulkan, dengan amar putusan memerintahkan Polres Gowa untuk melanjutkan kembali proses penyelidikan laporan tersebut," ujarnya.
Kembali ke Lili, awal mula kasus ini bermula dari tahun 2021, Lili menceritakan awalnya dia dan MNW aktif di sebuah grup arisan. Saat itu, MNW meminjam uang Lili Rp100 juta untuk bisnis jual pakaian online.
Karena percaya dengan MNW, Lili pun menyanggupi permintaan MNW untuk memakai uangnya. Apalagi keduanya sama-sama anggota di organisasi istri anggota Polri.
"Dia ambil di saya modalnya itu Rp100 juta, iming-iming bagi hasil Rp20 juta untuk keuntungannya. Waktu itu tanggal 27 oktober 2021. Ada hasilnya Rp20 juta dia kasih ke saya, tapi modalnya sampai sekarang belum dia kembalikan," ucap Lili.
Karena saat itu masih percaya dengan iming-iming MNW, Lili pun berangsur meminjamkan modalnya hingga mencapai ratusan juta rupiah.
"Setelah Rp100 juta, saya kasih lagi di bulan berikutnya (November 2021) Rp50 juta, dari Rp50 juta itu dia kasih hasilnya Rp10 juta. Setelah itu di bulan yang sama ambil lagi Rp100 juta, sampai mentok 8 bulan tapi modalku (Rp700 juta) tidak kembali," kuncinya. (isak/B)