Kasus Korupsi BPNT Sulsel Sempat Diapresiasi Kemensos RI, Kini Mandek di Polda Sulsel

  • Bagikan
Dit Reskrimsus) Polda Sulsel

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Penanganan kasus dugaan korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Covid-19 dari Kemensos RI di Unit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel masih mengendap. Memasuki pertengahan tahun 2023, progres penanganan kasus ini tak lagi kedengaran.

Padahal, saat Polda Sulsel menetapkan 14 orang tersangka di kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp20 miliar ini, Menteri Sosial (Mensos) RI, Tri Rismaharini terbang langsung ke Kota Makassar untuk memberi apresiasi juga penghargaan kepada sejumlah penyidik Polda Sulsel yang menangani kasus ini.

"Saya ingin datang ke sini untuk berikan penghargaan karena untuk pertama kali di Indonesia penanganan kasus korupsi BPNT terbesar terungkap," kata Risma dalam sambutannya di Aula Mappaodang Polda Sulsel, Desember 2022 lalu.

Selain itu, mantan Wali Kota Surabaya tersebut juga mengatakan, pengungkapan dugaan korupsi BPNT yang dilakukan Polda Sulsel merupakan yang pertama di Indonesia.

"Polda Sulsel telah membongkar masalah korupsi BPNT dan ini kasus pertama jadi terbuka (berhasil diungkap)," sebutnya.

Namun seiring waktu, kasus ini tak kunjung sampai ke pengadilan. Bahkan, 14 orang yang ditetapkan tersangka oleh Polda Sulsel sampai saat ini belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan.

Menurut informasi terakhir penanganan kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel menolak dan mengembalikan berkas dua tersangka. Dua berkas yang dikembalikan tersebut adalah milik Abd Rasyid dan Ilham Udin.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, biasanya untuk kasus yang berkasnya dikembalikan JPU karena terdapat kekurangan formil ataupun materil yang memang harus dilengkapi penyidiknya.

Hanya saja, saat ditanya lebih jauh mengenai kasus ini, Komang mengaku belum mengetahui detail petunjuk dari JPU atas pengembalian berkas kasus BPNT Covid-19 itu. Dia pun menyarankan agar hal tersebut ditanyakan langsung ke unit yaang menangani, dalam hal ini Ditreskrimsus Polda Sulsel.

"Kalau itu (detailnya), silahkan langsung saja ke Ditreskrimsus. Saya belum tahu itu," ujarnya saat diwawancara.

Sementara Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Hendrawan yang turut dikonfirmasi menyampaikan, berkas kasus tersebut akhirnya bisa dilimpah ke JPU. Adapun kendala didapati membutuhkan waktu lebih karena pihaknya harus memeriksa saksi-saksi lagi guna mendapatkan keterangan tambahan di kasus ini.

"Untuk kasus BPNT, berkas sudah dilimpah (minggu kemarin dan minggu sekarang)," kata Hendrawan lewat pesan singkat.

Adapun mereka yang ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini diantaranya AR, IN, AA, AI dari Kabupaten Sinjai, kemudian AF, Z, AM, RA dari Kabupaten Bantaeng, dan ZN, MR, RY, AM, RA, AF dari Kabupaten Takalar. Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada awal Desember 2022 lalu.

Penyidik Polda Sulsel menilai ke 14 tersangka dari tiga kabupaten ini adalah orang yang bertanggung jawab atas kasus yang merugikan negara Rp 20 miliar lebih.

Para tersangka inipun memiliki peran masing-masing, mulai dari koordinator daerah (Korda) penyaluran bantuan, Supplier, hingga pimpinan perusahaan atau PT dan CV. (isak/B)

  • Bagikan