KPK Mangkir, Sidang Praperadilan Dadan Tri Yudianto Ditunda

  • Bagikan

JAKARTA, RAKYATSULSEL- Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto digelar di Pengadilan Jakarta Selatan (Jaksel) Senin, 5 Juni 2023. Namun sayangnya, sidang perdana ini tidak dihadiri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Termohon.

Sidang perdana ini hanya dihadiri Tim Kuasa Hukum Dadan Tri Yudianto sebagai Pemohon. Hakim tunggal Akhmad Suhel pada sidang tersebut menyampaikan, KPK meminta penundaan sidang selama tiga minggu melalui surat yang dikirimkan kepada PN Jaksel.

Namun hakim Akhmad Suhel menolak permintaan KPK tersebut dan memutuskan untuk menunda sidang selama 2 minggu yaitu hanya sampai tanggal 19 Juni 2023.

Dalam suratnya, KPK menyatakan belum siap atas jawaban terhadap gugatan praperadilan yang diajukan oleh Dadan Tri Yudianto melalui tim kuasa hukumnya.

KPK masih menyiapkan surat-surat administrasi dan koordinasi terkait gugatan tersebut.

Menanggapi hal ini, tim Kuasa Hukum Dadan Tri Yudianto meminta kepada Hakim untuk dapat memanggil kembali pihak KPK agar dapat dihadirkan dalam waktu yang patut dan layak yaitu satu minggu.

Dadan Tri Yudianto mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas status tersangka dugaan suap di Mahkamah Agung (MA) yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gugatan dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Sel didaftarkan Dadan Tri Yudianto pada Jumat, 19 Mei 2023.

Selain Dadan Tri Yudianto, Sekretaris MA Hasbi Hasan juga mengajukan gugatan Praperadilan atas status tersangka yang ditetapkan oleh KPK.

(FAJAR)

  • Bagikan