Tak Akan Cabut Laporan, Pemkot Jambi Laporkan Anak SMP Atas Tudungan Pelanggaran UU ITE

  • Bagikan
Kabag Hukum Pemkot Jambi Muhammad Gempa Awaljon Putra memastikan tidak mencabut laporan terhadap siswi SMP kritik Wali Kota Jambi Syarif Fasha.

JAMBI, RAKYATSULSEL – Kabag Hukum Pemkot Jambi Muhammad Gempa Awaljon Putra memastikan tidak mencabut laporan terhadap siswi SMP kritik Wali Kota Jambi Syarif Fasha.

Meski begitu, ia menyatakan sepenuhnya menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada Polda Jambi.

Pernyataan itu disampaikan Gempa Awaljon menanggapi viralnya kasus siswi SMP berinisial SAF yang mengkritik Pemkot Jambi dan Wali Kota Jambi.

Gempa Awaljon menyatakan pihaknya sama sekali tidak mengetahui bahwa pemilik akun TikTok dimaksud adalah seorang siswi yang masih duduk di bangku SMP.

Dia mengaku baru mengetahui setelah penyidik Polda Jambi melakukan penyidikan.

“Berdasarkan penyidikan Polda Jambi, ternyata yang bersangkutan masih SMP. Itu di luar dugaan kita,” kata Gempa Awljon, dalam konferensi pers pada Senin (5/6/2023).

Gempa juga berkilah pihaknya sengaja melaporkan siswi SMP berinisial SAF itu.

Jaksa di Kejaksaan Negeri Jambi itu berdalih bahwa yang dilaporkan adalah akun TikToknya.

“Yang kita laporkan bukan secara pribadi, tapi akun TikTok-nya,” kilah Gempa.

Dia juga menampik bahwa pelaporan dilakukan karena SAF mengkritik Pemkot Jambi dan Wali Kota Jambi.

Yang dipermasalahkan adalah kata-kata yang diucapkan SAF dalam unggahannya.

“Syarifah menyebutkan Walikota itu adalah kerajaan Fir’aun dan pegawainya iblis semua. Kata-kata itulah yang kita laporkan,” katanya.

  • Bagikan