Diduga Poligami, Kepala Dinas PPKB Makassar Chaidir Non Job

  • Bagikan
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Makassar Akhmad Namsun.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Chaidir kini diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Makassar. Pemberhentian Chaidir mulai sejak tanggal 5 Juni yang lalu.

Saat ini jabatan Kepala DPPKB Kota Makassar diisi oleh Pelaksana harian (plh) yakni Sekertaris PPKB Makassar Syahruddin.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Makassar Akhmad Namsun mengatakan, Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara Chaidir telah berlaku sejak tanggal 1 Juni 2023.

Namun, baru efektif berlaku pada tanggal 5 Juni karena selama empat hari sebelumnya merupakan hari libur nasional.

"Seorang pejabat eselon dua (Chaidir) diberhentikan sementara berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang berlaku sejak 1 Juni 2023," ucap Akhamd Namsun, Rabu (7/6).

Namsun sapaan akrabnya mengatakan pemberhentian sementara ini mengenai permasalahan poligami. Pihaknya, kata Namsun, tidak serta merta langsung melakukan pemberhentian tetapi sebelumnya dilakukan proses administrasi yang telah dikaji oleh BKPSDM Makassar melalui bidang kinerja.

"Terkait dengan proses konseling yang dilakukan terhadap pejabat tersebut terkait poligami," ucap Namsum.

Namsun menyebut permasalahan poligami yang dilakukan oleh Chaidir jelas melanggar aturan. Ia menjelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang disipilin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikatakan seorang aparatur, terlebih lagi pejabat, harus mendapatkan izin dari istri pertama dan atasan dalam hal ini Wali Kota Makassar untuk melakukan poligami.

"Sebagai struktur Pemerintah Daerah (Pemda), institusi tertinggi adalah Walikota," ucap Namsun.

Dari hasil tersebut, Namsun menuturkan tindakan pemberhentian sementara harus dilakukan karena perilaku tersebut tidak pantas dan tidak sesuai dengan regulasi. Serta, kata dia, tidak layak menjadi teladan bagi aparatur sebagai pejabat tinggi pratama.

Untuk melanjutkan proses tersebut, Namsun mengatakan masih diperlukan mekanisme administratif dengan pemberhentian sementara dan meminta kepada inspektorat Kota Makassar untuk melakukan kajian mendalam sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku.

Jika dalam proses ini terbukti melanggar regulasi atau aturan, kata Namsun, tentu ada proses lanjutan yang akan dijalani. Namun, bahkan jika tidak melanggar, proses tetap akan dilakukan.

Maka dari itu, Namsun mengaku saat ini masih menunggu hasil kajian dari Inspektorat Makassar yang nantinya akan ditindaklanjuti.

"BKPSDM tentu akan mengambil tindak lanjut dari proses akhir yang dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis untuk menjadi dasar bagi kami dalam menindaklanjuti," tutup Namsun. (sasa/B)

  • Bagikan