Secara regulasi, kata Huda mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikan bisa pindah ke kampus lain.
Perpindahan ini menjadi tanggung jawab badan penyelenggara, yakni Lembaga Layakanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) dalam hal ini PTS.
“Ketentuan ini sesuai dengan Permendikbud No. 7 Tahun 2020 pasal 21 ayat 3, hanya saja dalam praktik di lapangan terkadang banyak kendala sehingga nasib mahasiswa menjadi tidak jelas,” katanya.
Dia mengungkapkan fakta di lapangan menunjukkan jika dalam kasus pencabutan izin kampus, manajamen kampus kerap kali lepas tangan. Mereka merasa tidak punya beban lagi karena kampus mereka benar-benar tidak boleh lagi beroperasi.
“Padahal banyak dokumen adminstratif yang harus dipenuhi di kala mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan saat mereka ingin pindah ke kampus lain,” katanya.
Politikus PKB ini pun berharap agar LLDIKTI Kemendikbud Ristek melakukan langkah aktif untuk menyelematkan mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan dari 23 kampus yang ditutup. Langkah aktif ini diyakini akan membantu mereka utamanya para mahasiswa untuk segera mendapatkan tempat belajar baru.
“LLDIKTI melalui berbagai pos layanan mereka harus bersikap aktif. Jangan menunggu inisiatif dari mahasiswa karena bisa jadi mereka juga terpukul mengetahui tempat belajar mereka ditutup,” katanya.
Legislator dari Jabar VII ini mengingatkan jika angka partisipasi kasar pendidikan tinggi di Indonesia masih relatif rendah. Jangan sampai penutupan kampus-kampus yang bermasalah ini kian menyempitkan akses pendidikan tinggi di tanah air.