JAKARTA, RAKYATSULSEL - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendikbudristek) menutup 23 kampus yang diduga melakukan pelanggaran didukung banyak kalangan.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengingatkan jangan sampai langkah tegas ini berimbas negatif pada civitas akademika terutama mahasiswa dan dosen di puluhan kampus tersebut.
"Kami mendukung langkah Kemendikbudristek yang bersikap tegas terhadap kampus yang diduga melakukan pelanggaran. Hanya saja nasib mahasiswa dan dosen juga pegawai di berbagai kampus tersebut terancam terkatung-katung,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, Rabu (7/6/2023).
Untuk diketahui, Kemendikbud Ristek mencabut izin 23 kampus di berbagai wilayah Indonesia.
Langkah tegas ini dilakukan karena adanya bukti puluhan kampus tersebut melakukan berbagai pelanggaran. Mulai dari jual beli ijazah, pembelajaran fiktif, hingga penyalahgunaan KIP Kuliah.
Huda mengatakan sebagian besar pelanggaran dari berbagai kampus dilakukan oleh pihak manajemen.
Civitas akademika terutama para mahasiswa kemungkinan kecil terlibat kasus pemicu penutupan kampus.
"Maka, kalau tiba-tiba kampus mereka tidak bisa melakukan kegiatan belajar mengajar lagi karena izinnya dicabut maka sudah pasti mereka akan dirugikan. Pun juga dengan pegawai kampus termasuk para dosen," katanya.