MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Tim Perancang Peraturan Perundangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) menggelar rapat harmonisasi rancangan peraturan daerah (ranperda) Kab Bone, di Aula Kanwil pada Rabu (07/06).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum HAM) Hernadi menyampaikan bahwa saat ini, Kanwil Kemenkumham Sulsel telah menyiapkan aplikasi SIPAMASE (Sistem Pengharmonisasi Secara Elektronik) yang akan menjadi wadah pengajuan permohonan harmonisasi.
“Dengan aplikasi ini, bapak/ibu tidak perlu berkonsultasi terkait persyaratan administrasi. Kami juga bisa menjadwalkan harmonisasi sesuai dengan data yang masuk.” kata Hernadi.
Lanjut Hernadi, dalam pelaksanaan harmonisasi ini, Jajaran Perancang Kanwil akan memperhatikan substansinya satu per satu dan memastikan agar ranperda ini harus memuat rencana aksinya.
Untuk itu, Hernadi meminta kepada seluruh jajaran dari Pemerintah Daerah Kab Bone agar kedepannya dapat melibatkan Jajaran Perancang Kanwil pada saat penyusunan naskah ranperda. Hal ini dilakukan agar proses harmonisasi tidak akan memakan waktu yang lama.
“Kami mohon jika ada kelambatan harmonisasi, segera laporkan ke saya agar proses harmonisasi berjalan tepat waktu sekaligus kami juga berupaya memberikan pelayanan terbaik.” pesan Hernadi.
Sementara itu, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Ayusriadi mengatakan hingga saat ini, Kanwil Kemenkumham Sulsel telah menerima 128 rancangan produk hukum daerah dengan rincian: 72 ranperda dan 56 rancangan peraturan kepala daerah (ranperkada).
“Kami juga sudah melakukan rapat sebanyak 53 kali sejak awal 2023 hingga saat ini. Kami terus menerima setiap ada permintaan dari pihak pemerintah daerah/kabupaten/kota untuk dilakukan harmonisasi.” sambung Ayusriadi.
Lanjut Ayusriadi, pelaksanaan harmonisasi pada tahun ini dilakukan dengan rinci yaitu dengan cara mempelajari judul, teknik-teknik penyusunannya, dan seluruh isi pasal. Hal ini berbeda dengan tahun lalu dimana pelaksanaan harmonisasi hanya membacakan tanggapan saja.
Adapun Kepala Bagian Hukum Kab Bone Ramli menyampaikan terdapat 2 ranperda yang diharmonisasi yaitu: 1) Pembahasan Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan; 2) Pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak.
Ramli kemudian jelaskan ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan disusun karena Kab Bone terkenal sebagai daerah yang memiliki peninggalan budaya, namun regulasi arah kebiajakan pemerintah daerah di dalam pemajuan kebudayaan belum jelas.
Hal inilah yang menjadi bahan kritikan dari unsur perguruan tinggi, lembaga swadaya masayrakat, dan juga elemen masyarakat.
“Untuk itu, kami menyusun ranperda ini guna membantu jalannya pemerintah daerah di dalam rangka menyelenggarakan kegiatan-kegaitan yang bernuansa pemajuan kebudayaan.” jelas Ramli.
Selanjutnya, Ramli sampaikan ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak disusun dalam rangka mengikuti amanah Peraturan Presiden (Perpres) No 25/2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak.
“Melalui ranperda ini, kami akan penuhi hak anak dan perlindungan anak di Kab Bone,” tambah Ramli.
Rapat harmonisasi ranperda ini dihadiri oleh Jajaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab Bone, Jajaran dari Berbagai Unsur Pemerintah Daerah Kab Bone, Jajaran Perancang Perundangan Kanwil, dan Jajaran Analis Hukum Kanwil. (*)