Sistem Pemilu Berubah? Andi Iwan Aras Anggap Arah Konstitusi tergantung Sudut Pandang Hakim Bukan UU

  • Bagikan
Ketua DPD Gerindra Sulawesi Selatan, Andi Iwan Darmawan Aras

JAKARTA, RAKYATSULSEL -- Ketua DPD Gerindra Sulsel, Andi Iwan Darmawan Aras menegaskan partainya telah menyiapkan skenario dan siap dengan sistem apa saja yang nantinya ditetapkan Mahkamah Konstitusi terkait aturan main di Pemilu 2024.

"Kami telah menyiapkan segala sesuatunya berdasarkan undang-undang yang berlaku saat ini," tutur Andi Iwan kepada fajar.co.id, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/6/2023).

Salah satunya dengan metode penyusunan calon legislatif (caleg) berdasarkan sistem proporsional terbuka yang hingga hari ini masih berlaku.

"Kalau aspirasi kami inginnya sistem proporsional terbuka agar para caleg memiliki kesempatan dan peluang yang sama," katanya.

Anggota DPR RI dari Dapil Sulsel II ini menganalogikan, jika suara partai tinggi artinya masyarakat menginginkan partai tersebut menentukan siapa wakilnya di parlemen.

Sebaliknya jika suara personal caleg lebih tinggi berarti masyarakat menginginkan figur tersebut mewakilinya di parlemen.

Menurut Iwan, lucu jika MK yang sebelumnya memutuskan sistem Pemilu proporsional terbuka, tiba-tiba muncul wacana akan mengembalikan sistem tersebut ke coblos lambang partai atau proporsional tertutup.

"Tiba-tiba sekarang muncul wacana MK akan merubah kembali dengan sudut pandang berbeda namun dengan Undang-undang yang sama. Lucu aja. Dulu anda yang membuka, sekarang mau ditutup lagi, dengan alasan konstitusi, itu salah," paparnya.

Jika kondisinya demikian, sambung Iwan, itu berarti arah konstitusi tergantung dengan sudut pandang masing-masing hakim bukan berdasarkan undang-undang dalam artian sebenarnya.

  • Bagikan