JAKARTA, RAKYATSULSEL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa dana hasil korupsi yang diterima oleh mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud mengalir menuju Musda Partai Demokrat di Provinsi Kalimantan Timur.
Terkait hal ini, KPK telah menetapkan Abdul Gafur sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyertaan modal di daerahnya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan bahwa Gafur menerima sejumlah Rp 6 miliar dalam kasus ini. Uang tersebut digunakan untuk memenuhi keperluan pribadinya.
"Digunakan untuk menyewa pesawat pribadi, menyewa helikopter, dan mendukung dana untuk Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/6).
Alex, panggilan akrabnya, masih merahasiakan jumlah uang yang digunakan oleh Gafur untuk mendanai kegiatan partai tersebut.
KPK memastikan bahwa aliran dana ini telah dikonfirmasi oleh banyak saksi dan terdapat bukti-bukti yang mendukung.
Tiga tersangka lain dalam kasus ini juga menggunakan dana haram untuk keperluan pribadi.
Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi Baharun Genda menggunakan Rp 500 juta untuk membeli mobil.
Sementara itu, Direktur Utama Perumda Benuo Taka Heriyanto memanfaatkan Rp 3 miliar sebagai modal proyek. Terakhir, Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka Karim Abidin menggunakan Rp 1 miliar untuk melakukan trading forex.
"Tim penyidik hingga saat ini telah menerima pengembalian uang sekitar Rp 659 juta dari pihak terkait kasus ini melalui rekening yang ditentukan oleh KPK," ujar Alex.
KPK akan terus menyelidiki aliran dana dalam kasus ini dengan tujuan memaksimalkan pemulihan kerugian negara akibat tindakan korupsi.
Para tersangka dijerat dengan pasal melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (JPNN)