MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Sepasang suami istri (pasutri) berinisial SL dan AP asal Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap Polisi usai melakukan penipuan dengan mengatasnamakan Pertamina.
Kasubdit 5 Cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Sutomo mengatakan, keduanya melakukan penipuan dengan modus menawarkan lowongan pekerjaan (Loker) Pertamina di Media Sosial (Medsos).
"SL dan AP mempunyai hubungan keluarga. SL adalah istri, AP suami. Melakukan penipuan dengan mengatasnamakan suatu instansi (BUMN) Pertamina," kata Sutomo di Mapolda Sulsel, Kamis (8/6/2023).
Sutomo mengungkap, aksi jahat pasutri itu mulai diketahui usai mendapat laporan dari instansi Pertamina terkait lowongan kerja yang diunggah SL dan AP.
"Ada laporan dari instansi Pertamina bahwasanya dia mengetahui ada orang lain yang mengatasnamakan Pertamina dalam media sosial, kemudian dia menawarkan pekerjaan menjadi pegawai Pertamina," terangnya.
Sementara, kata Sutomo, para korban yang termakan tipu daya mengikuti langkah yang diberikan SL, yaitu mengisi biodata pada link yang dicantumkan.
"Para korban masuk mengikuti untuk melakukan pelamaran, dan dia diminta untuk mengisi link yang ada di sana. Korban dimasukkan ke dalam WhatsApp. Di situ, ada link yang dicantumkan," sebutnya.
"Setelah korban mengisi link yang dimaksud, maka para pelaku bisa mengidentifikasi di antaranya nomor hp dari para calon korban," Sutomo melanjutkan.
Selanjutnya, kata Sutomo, para tersangka itu menghubungi korban melalui WhatsApp (WA) tentang undangan untuk menindaklanjuti pendaftaran bahwa dia diterima untuk menjadi pegawai Pertamina.
"Namun, setelah itu dikatakan korban tidak ditempatkan di mana tempat korban berada. tapi di Pertamina di lain daerah. Dengan demikian, maka dia memerlukan transportasi dan penginapan, itulah yang diharapkan, selanjutnya dia mengirimkan (uang)," ungkapnya.
Dibeberkan Sutomo, setelah mengirim sejumlah uang yang diminta para pelaku, korban langsung diblokir. Atas hal itu, pelaku memperoleh keuntungan atas penipuannya. "Hasil kejahatan tersebut digunakan untuk mereka berdua," sebutnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 45 ayat 1 junto pasal 28 ayat 1. Tentang, orang menyebarkan kebohongan yang menyesatkan dan merugikan konsumen.
"Jadi yang dimaksudkan, kebohongan, itu tadi membuat surat panggilan, dia lulus dan sebagainya. Barang bukti yang kita sita, dua handphone, dan satu unit laptop," kuncinya. (isak/B)