MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Sarana media sosial nampaknya akan menjadi alat jitu bagi politisi untuk berkampanye pada momentum politik di 2024 mendatang. Mengingat media sosial jangkauannya cukup luas dan lebih cepat sampai ke masyarakat.
Namun dibalik itu bisa menjadi bumerang apabila tidak dikelola dengan baik. Pasalnya berkaca pada pesta demokrasi sebelumnya, jika persaingan antar kontestan cukup tajam, biasanya mengarah ke isu SARA dan disebarluaskan di media sosial. Mirisnya lagi, kerap menggunakan akun anonim. Sehingga sulit dibendung.
Anggota KPU Sulsel, Romi Harminto mengatakan, KPU RI sudah membuat peraturan khusus terkait penggunaan media sosial untuk kampanye Pemilu 2024. Regulasinya dibuat dalam bentuk Peraturan KPU (PKPU).
"Kampanye digital sudah diatur secara khusus. Cara pengaturannya seperti biasa, diturunkan dalam PKPU untuk sosialisasi Pileg atau Pilpres," kata Romi, Kamis (8/6).
Ia menjelaskan, kampanye di medsos perlu diatur karena peserta kampanye sudah bisa dipastikan bakal menggunakan saluran komunikasi tersebut untuk menggaet suara pemilih. Apalagi, masa kampanye Pemilu 2024 hanya 75 hari atau 2,5 bulan.
"Kampanye digital menurut saya keniscayaan ke depan, karena 75 hari saja masa kampanye di Pemilu 2024. Tapi kampanye tatap muka tetap akan kita buka," tuturnya.