JAKARTA, RAKYATSULSEL - Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman menyarankan, apabila putusan MK menjadi sistem {emilu proporsional tertutup, diumumkan setelah Pemilu 2024.
"Kalau diputuskannya jadi (sistem proporsional) tertutup, maka mending ditunda setahun setelah pemilu, baru diputuskan ya. Baiknya seperti itu," kata Habiburokhman di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu 7 Juni 2023.
Menurutnya, tahapan Pemilu 2024 tengah berlangsung sehingga disayangkan apabila MK memutuskan untuk mengganti sistem pemilu dari terbuka menjadi tertutup pada Pemilu 2024.
"Teman-teman juga sangat menyayangkan. Kami lihat semua lembaga survei, semua lembaga swadaya masyarakat kita pasti arahnya, kecenderungan ke proporsional terbuka," ungkapnya.
"Kalau mau dipercepat tertutup ya lebih baik tidak usah. Tunda saja sampai setelah pemilu baru dipikirkan lagi oleh MK," tambah dia.
MK telah menerima Permohonan Uji Materi Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait Sistem Proporsional Terbuka yang didaftarkan dengan Nomor Registrasi Perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI).