11 WNI Dipaksa Menjadi Penipu di Kamboja, Risiko Fatal Menanti Jika Melarikan Diri

  • Bagikan

KAMBOJA, RAKYATSULSEL - 11 warga negara Indonesia (WNI) dipaksa menjadi penipu di Kamboja oleh seorang bos asing. Mereka terpaksa melakukan penipuan terhadap sesama warga Indonesia dan tidak dapat melarikan diri karena risikonya sangat berbahaya.

Salah satu dari sebelas WNI tersebut, Steven (29), mengungkapkan melalui telepon kepada detikcom pada tanggal 29 Mei 2023, "Kami tidak bisa melarikan diri karena kami diawasi dengan ketat."

Media dari detikcom berusaha membantu membebaskan mereka dengan melaporkan kasus ini kepada Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melalui Juru Bicara Teuku Faizasyah, Direktur Perlindungan WNI Judha Nugraha, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani, Bareskrim Polri, dan KBRI Phnom Penh Kamboja. Setelah menemukan peluang penyelamatan yang memadai, detikcom mempublikasikan berita ini demi menjaga keselamatan sebelas WNI di Kamboja.

Kondisi sebelas WNI ini sangat sulit. Mereka terjebak di dalam sebuah gedung tempat penipuan dan tidak diperbolehkan untuk keluar secara sembarangan. Mereka bekerja di dekat kasino di daerah Mocbai Bavet, Kamboja, yang berdekatan dengan perbatasan Vietnam.

"Di sekitar gedung ada tembok tinggi dan orang berpakaian bersenjata yang berjaga. Selain itu, terdapat juga CCTV di mana-mana," ungkap Steven.

Selama dua bulan bekerja, sebelas WNI tersebut tidak pernah keluar dari gedung. Pihak pengusaha menyediakan makanan mereka di dalam gedung, sehingga mereka tidak perlu keluar.

Kondisi kerja di tempat tersebut juga sangat tidak manusiawi. Gaji mereka dipotong lebih dari setengah dari yang dijanjikan, dan jam kerja melebihi batas yang wajar. Mereka bekerja dari pagi hingga malam, melebihi delapan jam sehari. Libur yang seharusnya dua hari dalam seminggu ternyata digantikan dengan bekerja pada hari Minggu, satu-satunya hari libur di tempat tersebut.

"Jika kami tidak membalas pesan dari korban, kami diharuskan berdiri. Bahkan, ada yang mendapatkan hukuman fisik," jelas Steven.

Mereka berharap pemerintah Indonesia dapat membebaskan mereka. Steven merindukan dua anaknya yang masih kecil dan istri yang berada di Tangerang, Banten. Begitu juga dengan sepuluh WNI lainnya, yang usianya berkisar antara 19 hingga 38 tahun, termasuk satu perempuan.

"Kami berharap kami sebelas dapat kembali dengan selamat ke Indonesia. Itulah harapan kami. Kami berharap bisa keluar dari perusahaan ini dengan aman dan tanpa dikenai sanksi fisik atau denda," ujar Steven. Nonton Video Lengkap Klik DISINI

  • Bagikan