Karung Cakar Pare-Pare Berisi Sabu-Sabu 21Kg, Pemilik Berhasil Melarikan Diri

  • Bagikan
Ilustrasi

MAKASSAR, RAKYATSULSEL -- Polda Sulsel melakukan ekspose hasil pengungkapan tindak pidana narkotika, Kamis (9/6/2023). Ada tiga kasus yang diungkap. Salah satu di antaranya narkotika jenis sabu seberat 21 kg lebih.

Narkoba tersebut diamankan dari dua pelaku masing-masing pria berinisial HF (21) dan HR (27). Keduanya merupakan kurir yang membawa paket sabu melalui Pelabuhan Nusantara Parepare.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Setyo Boedi yang memimpin eskpose tersebut, menjelaskan awalnya personil Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara Parepare melaksanakan kegiatan rutin dalam rangka pengamanan kedatangan Kapal KM Bukit Siguntang asal Nunukan, Balikpapan pada 25 Mei 2023.

Pada saat pemeriksaan rutin secara acak (random) terhadap barang bawaan penumpang kapal, polisi mencurigai salah satu buruh pelabuhan yang sedang membawa tiga karung sehingga dilakukan pemeriksaan.

"Ditemukan 3 karung warna biru putih yang terdiri dari satu karung yang berisi beberapa pakaian bekas dan 2 karung yang berisi masing-masing 10 bungkus kemasan kopi Merk Bluebird Coffee Roastest yang disimpan di antara pakaian bekas dan jika diakumulasikan berjumlah 20 bungkus," ungkapnya.

"Kemudian dilanjutkan pemeriksaan untuk isinya yang ternyata berupa kristal bening dan diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu," sambungnya.

Sehingga berdasarkan temuan tersebut, lanjut dia, buruh angkut pelabuhan inisial RS dan sopir inisial HR yang akan menjemput penumpang dan pemilik barang tersebut diamankan. Sedangkan penumpang atau pemilik barang tersebut, berhasil kabur atau melarikan diri.

"Pemilik ini meninggalkan tas yang berisi satu unit handphone warna Hitam dan beberapa pakaian di luar Kompleks Pelabuhan Parepare," ujarnya. (FO)

  • Bagikan