MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, Iqbal Nadjamuddin mewanti-wanti kepala sekolah dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2023. Pihak kepala sekolah diberi kewenangan penuh untuk menyelenggarakan PPDB tersebut.
Menurut Iqbal, pelaksanaan PPDB tahun ini tak beda jauh dengan PPDB tahun sebelumnya. Hal itu berdasarkan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021.
Iqbal mengatakan, penyelenggaraan PPDB diserahkan langsung kepada pihak sekolah. Alasannya, sekolah adalah segmen yang beriterkasi langsung dengan para siswa dan orang tua atau wali.
"Tapi Dinas Pendidikan sebagai koordinator tetap melakukan koordinasi dan pengawasan agar proses PPDB berjalan dengan trasparan," ujar Iqbal, Jumat (9/6/2023).
Dia menuturkan, keributan PPDB hanya terjadi di Kota Makassar. Menurut dia, kecenderungan para orang tua memaksakan anaknya atau calon siswa masuk ke sekolah yang menjadi tujuan mereka. Hal itu memicu para orang tua menempuh segala caya agar anaknya bisa diterima di sekolah "unggulan" dengan menggunakan pihak fasilitator.
"Kalau memang ana didik tidak memenuhi syarat untuk masuk sekolah tertentu, orang tua jangan paksakan dengan mencari orang yang dapat memfasilitasi. Ikuti saja petunuk teknis yang sudah ada," ujar dia.
Iqbal mengimbau para orang tua tak memaksakan kehendak untuk mendaftarkan anaknya ke sekolah tertentu. Dia mengatakan, hal tersebut bisa memicu pihak penyelenggaran PPDB berpotensi melakukan permainan.
"Kalaupun ada kepala sekolah yang coba-coba bermain, maka kami tidk segan-segan untuk memberi sanksi," kata dia. (abu hamzah/B)