RDP Komisi B Hanya Dihadiri Ketua

  • Bagikan
PIMPIN RDP. Ketua Komisi B DPRD Sulsel Firmina Tallulembang saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan salah satu nasabah PT. Solid Gold Berjangka di ruang komisi B DPRD Sulsel, Jumat (9/6/2023). Foto: Suryadi/RakyatSulsel

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan salah satu nasabah PT. Solid Gold Berjangka yang merasa tertipu dan kehilangan uang tanpa transaksi an. Hj. Salma.

Meski demikian, RDP yang berlangsung di ruang komisi B DPRD Sulsel, Jumat (9/6/2023), tak dihadiri oleh seluruh anggota komisi dengan dalil berhalangan datang.

Kegiatan itu hanya dijalankan Ketua Komisi B DPRD Sulsel Firmina Tallulembang yang dihadiri mewakili Gubernur Since Erna Lamba, Disperindag Sulsel, serta pihak PT Solid Gold Berjangka dan nasabah yang dirugikan.

Firmina Tallulembang Ketua Komisi B DPRD Sulsel, Firmina Tallulembang mengatakan bahwa, RDP ini dilakukan setelah ada laporan korban dari investasi PT Solid gold Berjangka.

“Saya bersyukur hari ini didampingi ibu Since mewakili gubernur yang paham mengenai apa investasi, karena beliau juga doktornya dari sosial ekonomi, terus beliau juga kemarin Biro Ekbang,” kata Firmina usai pimpin RDP, di lantai 4 gedung DPRD Sulsel, Jumat (9/6/2023).

Legislator Gerindra Sulsel ini menuturkan bahwa, banyak hal yang disampaikan tadi, ternyata diketahui memang ada permainan dari pihak perusahaan tersebut.

“Setau saya investasi itu tidak boleh mengarahkan nasabah untuk melakukan transaksi, karena nasabah kan nggak paham setiap transaksi itu ada fee,” tuturnya

“Setiap transaksi ternyata ada fee 30 dollar, bayangkan yang tadi dia sampaikan 311 transaksi ya kurang lebih hampir Rp 10.000 US dollar itu transaksi aja 150 juta,” tambah Firmina.

Olehnya itu kata dia, kesimpulan dari RDP tadi, diminta nasabah atau korban untuk menyurat ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk dilakukan audit.

“Jadi pihak korban harus melapor dulu didampingi sama Dinas perdagangan. Dari hasil audit di Bappebti nanti kami buat lagi RDP,” tegasnya.

Lanjutnya, diharapkan pada saat RDP nanti sekalian menghadirkan dari Polda supaya perusahaan investasi yang merugikan nasabah mendapatkan efek jera dari hal ini.

“Karena banyak sekali kasus investasi bodong, cuma banyak banyak nasabah mungkin malu melapor. Jadi mudah mudahan hal ini dapat efek jera buat perusahaan investasi,” pungkasnya. (Suryadi/B)

  • Bagikan